PENGADILAN AS: SUNTIKAN mRNA COVID-19 BUKAN TERMASUK GOLONGAN VAKSIN

 

Pengadilan banding AS “9th Circuit”, yang membawahi 15 distrik peradilan federal, telah mengeluarkan keputusan yang berpotensi mengubah kebijakan kesehatan masyarakat di seluruh negara bagian.

Keputusan pengadilan itu dimuat dengan nomer: No. 22-55908 bertanggal 7 Juni 2024 dengan judul : “Appeal from the United States District Court for the Central District of California Dale S. Fischer, District Judge, Presiding”. 

Dalam kasus kontroversial yang melibatkan Health Freedom Defense Fund dan penggugat lainnya, versus Los Angeles Unified School District (LAUSD), pengadilan telah menyatakan bahwa suntikan mRNA COVID-19 tidak memenuhi syarat sebagai vaksin berdasarkan definisi medis tradisional.

Kasusnya dimulai pada kebijakan wajib vaksinasi COVID-19 di LAUSD, yang mengharuskan seluruh karyawannya menerima vaksinasi COVID-19 secara lengkap, sesuai tenggat waktu yang ditentukan.

Penggugat berpendapat, bahwa mandat vaksin yang diwajibkan oleh wilayah tersebut melanggar “hak dasar mereka untuk menolak perawatan medis“, karena suntikan mRNA tidak mencegah penularan COVID-19, tetapi hanya mengurangi gejala bagi penerimanya.

Pendapat pengadilan yang ditulis oleh Hakim Wilayah R. Nelson dan didukung oleh Hakim Collins menyatakan, bahwa suntikan mRNA yang dipasarkan sebagai vaksin, tidak secara efektif mencegah penularan COVID-19 tetapi hanya mengurangi gejala pada mereka yang tertular virus tersebut.

Perbedaan penting ini melemahkan premis (pengertian) dasar dari mandat vaksin yang diberlakukan oleh berbagai lembaga pemerintah dan pendidikan di AS.

Hakim Nelson menyatakan, bahwa mandat tersebut tidak sejalan dengan keputusan Mahkamah Agung yang sudah berusia satu abad dalam kasus Jacobson v. Massachusetts, sebuah kasus yang menjunjung hak negara bagian untuk menegakkan vaksinasi cacar, yang terbukti efektif dalam mencegah penyebaran penyakit itu.

Sebaliknya, hakim berpendapat, vaksin mRNA COVID-19 tidak memberikan manfaat kesehatan masyarakat, yang memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Jacobson.

Keputusan tersebut menyatakan, bahwa vaksin tradisional dirancang untuk memberikan kekebalan dan mencegah penularan, hal ini tidak terbukti secara meyakinkan dalam kasus suntikan mRNA COVID-19.

Definisi “vaksin” yang digunakan oleh pusat pengendalian penyakit menular AS CDC pada 26 Agustus 2021 adalah:

  • Vaksin adalah produk yang merangsang sistem kekebalan tubuh seseorang untuk menghasilkan kekebalan terhadap penyakit tertentu.”
  • Vaksinasi adalah “tindakan memasukkan vaksin ke dalam tubuh untuk menghasilkan kekebalan terhadap penyakit tertentu”.

Alih-alih mengakui bahwa vaksin COVID-19 tidak berfungsi seperti yang dijanjikan, CDC mengambil contoh dari tulisan Orwell tahun 1984 dan memilih bahasa yang baru dalam memahami “vaksin”.

Definisi baru dari ”vaksin” menurut CDC adalah:

  • Vaksin adalah “preparat yang digunakan untuk merangsang respon imun tubuh terhadap suatu penyakit.”

Bahkan Presiden pengembangan Pasar Internasional Pfizer, Janine Small sendiri pernah mengakui dalam sidang di Uni Eropa, bahwa vaksin tersebut belum pernah diuji kemampuannya untuk mencegah penularan, ini bertentangan dengan apa yang diiklankan sebelumnya.

Hakim, Ryan D. Nelson menunjukkan, bahwa yang keputusan “Jacobson” didasarkan pada alasan kesehatan masyarakat dalam mencegah penyebaran penyakit, sebuah kriteria yang menurut penggugat tidak dipenuhi oleh vaksin COVID-19.

 

This entry was posted in Extend, recent post, Semua Tentang Pandemi and tagged , , , , . Bookmark the permalink.

11 Responses to PENGADILAN AS: SUNTIKAN mRNA COVID-19 BUKAN TERMASUK GOLONGAN VAKSIN

  1. Tofa says:

    Assalamualaikum mas admin, mohon tanggapan admin tentang yg lagi agak viral yaitu salah satu cawagub dki, yg mnjelaskan tntang covid vaksin dll. Bgmana tanggapan admin, trimakasih…

    • The admin says:

      Maaf, sudah menjadi standar baku bagi kita untuk tidak mengomentari politik lokal.

      • Tofa says:

        Bukan politiknya yg sya maksud. Tpi penjelasan2 beliau tntang agenda2 dajjal yg hampir sma dg analisa admin. Apa mungkin beliau bagian dari mereka ato memang murni ksadarn yg memang muncul dari beliau.

        • The admin says:

          KIta tidak mengikuti infonya, tapi alhamdulillah kita lihat perkembangannya kini sdh makin banyak orang yg mulai terbuka visinya, sudah lumayan ada kemajuan dibanding saat kita memulai pencerahan akhirzaman sembilan tahun lalu.

        • Mas Zaki says:

          ada linknya mas tofa?

          • Tofa says:

            D youtube banyak, smua yg d bahas sama.

            • Siti Sumarni says:

              Sepertinya yg anda bicarakan bapak dharma pongkerun ya??? , yang ramai ngomongin soal ” sadar nggak sadar kita semua menjalankan agenda globalis”.

              • Zn says:

                Oh dia. Emang mirip aaz sih bahasnya. Lebih banyak bahas agenda globalis kalau lihat tiktok nya.
                Tapi kita lihat taktik anak buah dajjal di era ruwaibidhah gimana. Apa dia bisa menang atau tidak disana. Semoga allah bisa kasih jalan buat jadi dki 1. Tapi dia perlu hati2 sama anak buah dajjal juga yang bisa ngejatuhi dia secara politik internal atau kelompok dibayar (irregular warfare)

              • Tofa says:

                Betul, setiap d undang d tv, tdk d beri ksempatan tuk bicara bebas, slalu d potong. Tpi kalo nonton yg podcast luar biasa mnjelaskanya. N nampaknya untuk mnjadi gubernur dki banyak hambatan yg sngaja d ciptakan untuk mmpersulit, bahkan beliu bilang kena jebakan betmen.

        • Kak asfi says:

          mungkin bisa aja cawagub DKI “dibeli juga” oleh YM, seolah-olah adalah penentang padahal sebenarnya juga sandiwara, ingat YM dan pengikut”turun dari setiap ketinggian ”

          kalopun penjelasan agenda ilmu tersebut mirip dengan mas admin, terkadang bisa aja dikhawatirkan pelintiran.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *