Beberapa tahun terakhir menjamur fenomena “perdagangan” dengan sistem Dropship atau Drop shipping, sebuah fenomena akhir zaman yang merebak seiring hadirnya perdagangan online atau Toko online atau (eCommerce), Fenomena Dropship online kemudian muncul mendompleng perdagangan online itu.
Mereka umumnya mendompleng situs e-commerce lokal dari yang kelas kakap, sampai toko e-commerce menengah yang jumlahnya bisa ribuan. Dari yang berskala nasional sampai yang global.
Sebelum ada internet istilah “perdagangan dropship” tidak dikenal orang, tapi sebenarnya transaksi berbau riba ini sudah banyak dipraktekkan secara offline, dan pelakunya biasa disebut dengan Calo atau Makelar.
Berbeda dengan istilah “Reseller”, reseller merupakan praktek perdagangan normal , dimana pedagang membayar barang yang disuply oleh agen, artinya Reseller telah membeli/ memiliki/ menguasai/ menstok barang yang akan dia jual secara online dengan mengambil dari sumber lain, sementara pedagang dropship tidak menstok barang alias tanpa diperlukan kapital.
Tapi akhir-akhir ini istilah ‘Reseller’ malah mulai dipelintir dan dipakai sebagai istilah untuk ‘Dropshipper’, padahal sebenarnya maknanya berbeda.
Kita akan mengkaji transaksi abu-abu jenis ini karena juga tidak kalah dahsyat dengan jual beli Valas online , transaksi sistem dropship ini bisa dilakukan oleh siapapun yang berada dipelosok manapun , bahkan saat ini juga menjamur dikalangan Ibu rumah tangga dan anak sekolah.
Kita sebut “Perdagangan aneh”, karena pedagangnya tidak memiliki barang yang dia jual.
Jual Beli Yang Benar
Mari kita simak beberapa hadist yang mengatur bagaimana suatu transaksi jual beli seharusnya dilakukan :
عن عَبْد اللَّهِ بْنَ عَمْرٍو قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « لاَ يَحِلُّ سَلَفٌ وَبَيْعٌ وَلاَ شَرْطَانِ فِى بَيْعٍ وَلاَ رِبْحُ مَا لَمْ تَضْمَنْ وَلاَ بَيْعُ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ ».
Dari Abdullah bin ‘Amr, dia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Tidaklah halal transaksi utang-piutang yang dicampur dengan transaksi jual beli, tidak boleh ada dua syarat dalam satu transaksi jual beli, tidaklah halal keuntungan yang didapatkan tanpa adanya tanggung jawab untuk menanggung kerugian, dan engkau tidak boleh menjual barang yang bukan milikmu.” (HR. Abu Dawud)
إِنَّ رَسُولَ اللهِ نَهَى أَنْ تُبَاعَ السِّلَعُ حَيْثُ تُبْتَاعُ حَتَّى يَحُوزَهَا التُّجَّارُ إِلَى رِحَالِهِمْ
“Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang penjualan barang-barang dagangan di tempat dibelinya barang-barang itu hingga para pedagang mengangkutnya ke rumah-rumah mereka.” (HR. Abu Dawud)
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رضي الله عنه أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه و سلم نَهَى عَنْ بَيْعِ الثَّمَرَةِ حَتَّى تُزْهِىَ قَالُوا وَمَا تُزْهِىَ قَالَ تَحْمَرُّ. فَقَالَ إِذَا مَنَعَ اللَّهُ الثَّمَرَةَ فَبِمَ تَسْتَحِلُّ مَالَ أَخِيكَ؟. متفق عليه
Dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli buah-buahan hingga menua? Para sahabat bertanya ; ‘Apa maksudnya telah menua?”. Beliau menjawab ; ‘Bila telah berwarna merah.’ Kemudian beliau bersabda ; ‘Bila Allah menghalangi masa panen buah-buahan tersebut, maka apa alasannya engkau mengambil harta saudaramu ?” (HR. Bukhari : 2198, Muslim : 1555).
Tiga Hadist diatas menjelaskan larangan dalam transaksi jual beli :
- Bahwa transaksi jual beli tidak boleh dicampur dengan transaksi hutang-piutang.
- Bahwa dalam transaksi jual beli tidak boleh ada dua syarat.
- Bahwa dalam berdagang tidak boleh menghilangkan resiko dagang.
- Bahwa seseorang tidak boleh menjual barang yang bukan/belum menjadi miliknya.
- Bahwa pedagang tidak boleh menjual barang ditempat/ lokasi/ pasar yang sama saat membeli barang.
- Bahwa tidak dibolehkan menjual barang yang belum pasti keadaannya (mutu dan takarannya). (digambarkan dalam jual beli ijon buah-buahan yang belum pasti hasil panennya)
Skema Transaksi Dropship
Mari kita lihat dulu bagaimana sebuah transaksi dropship itu dilakukan dengan mendompleng perdagangan online atau Ecommerce dari penjual yang memang memiliki barang.
Paling tidak ada empat masalah dalam transaksi dropship online yang banyak dilakukan orang ;
- Dropshipper berlaku sebagai penjual yang seakan telah memiliki barang dan berhak menentukan harga jual.
- Dengan tidak diperlukan modal, maka Dropship meniadakan resiko dagang, seperti tidak ada lagi resiko barang tidak laku, barang rusak karena lama disimpan, atau rugi karena harga jual turun.
- Dropshipper menjual barang bukan menjadi miliknya itu ditempat/ pasar/ eCommerce yang sama, (lihat skema-1).
- Dropshipper sendiri belum tahu pasti keadaan (kualitas & takaran) barang yang dia tawarkan.
Kita simak juga beberapa hadist lain sebagai pendukung :
يَا رَسُولَ اللَّهِ يَأْتِينِى الرَّجُلُ فَيُرِيدُ مِنِّى الْبَيْعَ لَيْسَ عِنْدِى أَفَأَبْتَاعُهُ لَهُ مِنَ السُّوقِ فَقَالَ « لاَ تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ ».
“Wahai Rasulullah, seseorang mendatangiku lantas ia menginginkan dariku menjual barang yang bukan milikku. Apakah aku harus membelikan untuknya dari pasar?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah engkau menjual barang yang bukan milikmu.” (HR. Abu Daud no. 3503, An Nasai no. 4613, At Tirmidzi)
يَارَسُولَ اللهِ، يَأْتِينِيْ الرَّجُلُ فَيُرِيدُ مِنِّي الْبَيْعَ لَيْسَ عِنْدِيْ، أَفَأَبْتَاعُهُ لَهُ مِنَ السُّوقِ؟ فَقَالَ: لاَ تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ
“Wahai Rasulullah, seorang pria datang kepadaku lalu ia ingin bertransaksi jual beli denganku yang tidak kumiliki. Apakah boleh aku belikan untuknya dari pasar?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kamu jangan menjual apa yang tidak kamu miliki.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, at-Tirmidzi)
إِذَا اشْتَرَيْتَ بَيْعًا فَلاَ تَبِعْهُ حَتَّى تَقْبِضَهُ
“Jika kamu membeli suatu barang, jangan kamu jual hingga kamu menggenggamnya.” (HR. Ahmad)
Dimiripkan Dengan Transaksi Wakalah
Beberapa orang mencoba menyamarkan transaksi Dropship ini dengan transaksi Wakalah atau mewakilkan penjualan, padahal ini sangat berbeda, karena pada transaksi Wakalah terjadi akad :
- Pemberian kuasa untuk Menjualkan barang sesuai harga yang diinginkan pemilik barang.
- Penerima kuasa dijanjikan untuk menerima imbalan jasa atau pembagian keuntungan yang disepakati jumlahnya dengan pemilik barang.
Mereka memakai dasar hukum :
. وَلَمْ يَرَ ابْنُ سِيرِينَ وَعَطَاءٌ وَإِبْرَاهِيمُ وَالْحَسَنُ بِأَجْرِ السِّمْسَارِ بَأْسًا . وَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ : لا بَأْسَ أَنْ يَقُولَ : بِعْ هَذَا الثَّوْبَ فَمَا زَادَ عَلَى كَذَا وَكَذَا فَهُوَ لَكَ . وَقَالَ ابْنُ سِيرِينَ : إِذَا قَالَ بِعْهُ بِكَذَا فَمَا كَانَ مِنْ رِبْحٍ فَهُوَ لَكَ ، أَوْ بَيْنِي وَبَيْنَكَ فَلَا بَأْسَ بِهِ . وَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ( الْمُسْلِمُونَ عِنْدَ شُرُوطِهِم
Dibolehkan oleh Ibnu Sirin, Atha’, Ibrahim, dan Al Hasan. Ibnu Abbas mengatakan: tidak mengapa seorang berkata: jualkanlah baju ini, kelebihannya sekian-sekian silakan engkau ambil. Ibnu Sirin mengatakan: jika seseorang berkata: jualkanlah barang ini dengan harga sekian, keuntungannya sekian menjadi milikmu, atau antara engkau dan aku bagiannya sekian, maka ini tidak mengapa. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: kaum Muslimin wajib menepati syarat-syarat yang mereka sepakati”. (HR.Bukhari)
Tapi , dalam praktek dropship lewat eCommerce baik yang dengan skema-1 ataupun skema-2 tidak ada akad perjanjian yang dilakukan sebelumnya antara pemilik barang dengan Dropshipper.
Yang ada adalah bahwa dengan tanpa izin pemilik barang, dropshipper menjual dengan menaikkan harga jual.
Transaksi Wakalah yang benar adalah penerima kuasa (untuk menjual barang) hanya boleh mendapat pembagian keuntungan yang telah disepakati dengan pemilik barang, atau hanya mendapat upah untuk jasa pejualan,
Jelas Dropship tidak ada kesamaan dengan transaksi wakalah, tapi lebih mirip transaksi samsarah atau percaloan atau makelaran. Dimana cirinya si calo bertindak seakan pemilik barang yang berhak menentukan harga jual.
Dimiripkan Dengan Transaksi Salam
Beberapa orang mencoba menyamakan transaksi dropship dengan transaksi Ba’i as-salam atau biasa disingkat transaksi salam atau salaf , yaitu transaksi pemesanan barang. Mereka “bersikukuh” menggunakan dasar hadist berikut :
قَدِمَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – الْمَدِينَةَ ، وَهُمْ يُسْلِفُونَ بِالتَّمْرِ السَّنَتَيْنِ وَالثَّلاَثَ ، فَقَالَ « مَنْ أَسْلَفَ فِى شَىْءٍ فَفِى كَيْلٍ مَعْلُومٍ وَوَزْنٍ مَعْلُومٍ ، إِلَى أَجَلٍ مَعْلُومٍ »
“Ketika Rasulullah SAW tiba di Madinah, mereka (penduduk Madinah) mempraktekan jual beli buah-buahan dengan sistem salaf (salam), yaitu membayar di muka dan diterima barangnya setelah kurun waktu dua atau tiga tahun kemudian. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang mempraktekkan salam dalam jual beli buah-buahan hendaklah dilakukannya dengan takaran yang diketahui dan timbangan yang diketahui, serta sampai waktu yang diketahui.” (HR. Bukhari no. 2240 dan Muslim no. 1604)
Hadist ini menjelaskan transaksi yang unik yang berlaku sementara yaitu saat Nabi baru memasuki Madinah setelah hijrah dari Makkah. Ini sebenarnya praktek jual beli Ijon yang rupanya biasa dilakukan oleh penduduk Madinah sebelum Nabi Hijrah keMadinah. Nabi masih mentolelir karena mereka baru mengenal Islam, tapi dengan syarat takaran dan waktunya harus ditepati.
Sama dengan cara Nabi melarang minum Khamr dengan tahap demi tahap, maka akhirnya Nabi melarang jual beli Ijon dengan hadist berikut :
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رضي الله عنه أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه و سلم نَهَى عَنْ بَيْعِ الثَّمَرَةِ حَتَّى تُزْهِىَ قَالُوا وَمَا تُزْهِىَ قَالَ تَحْمَرُّ. فَقَالَ إِذَا مَنَعَ اللَّهُ الثَّمَرَةَ فَبِمَ تَسْتَحِلُّ مَالَ أَخِيكَ؟. متفق عليه
Dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli buah-buahan hingga menua? Para sahabat bertanya ; ‘Apa maksudnya telah menua?”. Beliau menjawab ; ‘Bila telah berwarna merah.’ Kemudian beliau bersabda ; ‘Bila Allah menghalangi masa panen buah-buahan tersebut, maka apa alasannya engkau mengambil harta saudaramu ?” (HR. Bukhari : 2198, Muslim : 1555).
Hadist terakhir, menjelaskan bahwa barang yang diperjual belikan harus sudah jelas keadaaannya (kualitasny dan takarannya), bukan menjual barang yang penjualnya saja belum menyaksikan sendiri kualitas dan ukurannya, apalagi telah memilikinya.
Celakanya, orang-orang yang berupaya “mencari pembenaran” atas dropshipping itu justru :
- Hanya mengutip Hadist Bukhari No.2240 dan Muslim No.1604 itu secara terpisah sebagai rujukan , dan tidak pernah mau mengutip hadist Bukhari No.2198 dan Muslim 1555.
- Tidak mau mengutip Hadist2 yang melarang percaloan. Yaitu Hadist2 yang melarang mengambil untung dari perdagangan yang penjualnya saja sering belum melihat apalagi telah menguasai barang itu.
“Wahai Rasulullah, seorang pria datang kepadaku lalu ia ingin bertransaksi jual beli denganku yang tidak kumiliki. Apakah boleh aku belikan untuknya dari pasar?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kamu jangan menjual apa yang tidak kamu miliki.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, at-Tirmidzi)
Kesimpulan
Transaksi dropship lebih memanfaatkan ketidaktahuan orang dalam menggunakan teknologi, pembeli tidak seharusnya mendapat harga yang lebih tinggi dari seharusnya. Sebuah transaksi riba selalu mengandung unsur penipuan/pembodohan dan penindasan kepada lawan transaksi.
Dropship jelas bukan masuk katagori perdagangan yang dibenarkan , karena barang belum dalam kepemilikan, yang ujungnya bertujuan mendapat keuntungan dengan menghilangkan aspek resiko,
Transaksi dropship bisa disamakan dengan transaksi percaloan. Sah saja seorang perantara diminta jasanya untuk menjualkan barang milik orang lain dengan mendapat pembagian keuntungan sesuai perjanjian , atau mendapat imbalan jasa penjualan.
Tapi jika perantara itu menaikkan lagi harganya diluar perjanjian, maka perantara itu telah bertindak seakan pemilik barang yang berhak menentukan harga.
Paling tidak, ada 5 kaidah jual beli yang sering diabaikan :
- Bahwa barang yang kita jual harus sudah dalam penguasaan/kepemilikan kita. Artinya barang itu telah anda beli dan berada ditangan anda sebelum konsumen mentransfer/ menyerahkan uang.
- Bahwa dalam perdagangan tidak boleh meniadakan resiko, seperti pengaduan karena cacat, atau penggantian barang jika barang rusak atau bahkan pembatalan transaksi.
- Bahwa Penjual dan pembeli harus sudah memastikan kualitas dan takaran barang yang ditransaksikan.
- Jika kita bertindak sebagai perantara (transaksi wakalah), maka hanya berhak memperoleh pembagian keuntungan yang telah disepakati dengan pemilik barang. Atau mendapat upah jasa atas penjualan, bukan menentukan harga sendiri (bertindak seolah pemilik barang).
- Bahwa Dropshipper sebenarnya sama dengan Calo atau Makelar, yaitu seseorang yang bertindak (bersandiwara) sebagai penjual yang seolah memiliki barang tapi sebenarnya tidak memiliki barang, yang membedakan Dropshipper secara online dan Calo/ Makelar secara offline. Jadi ada unsur penipuan disini.
Diakhir zaman ini banyak upaya untuk mengkaburkan hukum agama yang jelas dalam upaya mencari pembenaran atas transaksi yang haram, sebuah upaya untuk memutihkan yang abu-abu.
Salah satu agenda Dajjal adalah membuat jalan keneraka seolah-olah jalan kesorga dan sebaliknya. Meski Jual-beli adalah halal, tapi Hadist menyebut Setan selalu hadir dalam setiap transaksi ekonomi, artinya kita harus hati-hati dalam transaksi jual beli.
“Wahai para pedagang, sesungguhnya setan dan dosa hadir dalam jual-beli. Maka sertailah jual-belimu dengan banyak bersedekah” (HR. Tirmidzi 1208)
Allahualam, mudah-mudahan bermanfaat.
Assalamualaikum kak,
Menurut artikel lain yang saya baca , Dropshipper tetap harus menggunakan modal sendiri, karena dana yang dibayarkan customer lebih dulu masuk ke rekening marketplace(ecommerce) dan tidak langsung kerekening Dropshipper.
Jadi Dropshipper tetap perlu modal untuk membeli barang le Supplier.
Lalu bagaimanakah menurut anda mengenai hal tersebut? Apakah hal tersebut di kategorikan riba?
Mekanisme pembayarannya memang seperti itu , konsumen telah mentransfer uang, tapi Droshpper baru menerima pembayaran dari ECommerce setelah barang diterima, tapi ini tidak membuatnya menjadi halal, karena banyak aspek yg tidak memenuhi syarat sebagai perdagangan yg halal :
1. Hadist menyebut pedagang hanya halal menjual barang yang sudah dalam penguasaan/dimiliki, simak kembali hadist diatas.
2. Dropship menghilangkan sebagian dari resiko dagang. Karena tidak menstok barang maka :
* Tidak ada resiko barang rusak, karena penyimpanan dsb.
* Tidak ada resiko kerugian karena turunnya harga.
Hadist diatas jelas melarang transaksi yang menghilangkan resiko dagang.
3. Ada unsur penipuan , dimana dengan Iklan yang dia pasang, berarti dia telah menyatakan seakan dia telah memiliki barang yg dia jual. Tidak ada khan Dropshipper yg mengaku saya hanya Dropshipper/Calo online.
4. Merugikan konsumen, karena tanpa adanya para dropshipper, maka konsumen akan mendapat harga yang lebih murah.
5. Merusak harga pasar. Dropshipper biasanya membuat banyak akun asli tapi palsu (tidak punya barang) untuk barang yg sama. sehingga iklan pemilik barang dan harga pasar sebnarnya jadi tenggelam.
Jadi transaksi ini jelas termasuk riba. Kalau berdalih juga pakai modal dan memang mau dagang cara halal, kenapa tidak menstok barang dan menjualnya secara online ataupun offline, itu cara yg halal.
Saya lebih menyoroti para dropshipper yang menggunakan akad salam. Menurut opini saya, sebetulnya syarat akad salam bukan 4, melainkan ada 5. yaitu harga, waktu pengambilan, kuantitas barang dan kualitasnya. Dan yang ke-5 adalah sang Penjual haruslah orang yang memang berbisnis di bidang tersebut.
Seperti hadis yang menyebutkan bolehnya akad salam adalah pada saat penduduk medinah membeli buah buahan. Otomatis belinya kan dengan petani buah, bukan dengan orang yang tiba tiba ngaku sebagai pemilik usaha.
Wallahu alam
Memang artikel ini bukan membahas tentang akad salam tapi soal percaloan online (dropshipping), tapi akad salam sedikit kita singgung karena sering dijadikan alasan pembenaran dropshipping.
Kita setuju kalau akad salam itu hanya boleh dilakukan dengan produsen : petani, tukang bikin barang, makanan dsb, atau pemilik pabrik dsb (istilah anda yg berbisnis dibidang tsb), karena jika tidak jadinya khan percaloan.
Allahualam
Bagaimana kalau begini:
Saya (dropship) tinggal di kota A. Barang/suplier di kota B. Sy membeli barang dari suplier sehingga brg tsb milik saya. Namun brg yg sdh sy beli di simpan di kota B. Brg tetap tdk sy pegang namun sdh menjadi milik sy. Apa kah boleh?
Boleh, karena sudah tidak menghilangkan resiko dagang. seperti rugi karena harga menjadi turun , barang tidak laku atau rusak saat penyimpanan, dsb.
Alhamdulillah. Berarti memiliki tidak harus memegang ya? Krna saya ada jasa titip di kota B tsb. Dan jasa sy itu sy bayar utk mengecek kondisi brg sebelum kirim. Dan menyimpan brg sy meskipun sy tidak memegang nya
Bagaiman dngn hadis jangan kamu menjual hingga kamu menggengam nya? Apa kah memiliki hrs memegang? Meskipun di sana sy pnya jasa yg mengecek kondisi barang sblm kirim?
Menggenggamnya bermakna sudah menjadi hak milik dan sudah tahu pasti kualitas barangnya adalah sama dengan yang dijelaskan lewat media Toko online atau medsos. Jadi juga tdk ada unsur penipuan baik dalam kualitas maupun jumlahn/takarannya.
1 lg pertanyaan sy. Jika itu halal dan sy sdh menyetok bagaimana jika ada reseller sy yg ingin menjadi dropshiper? Apa kah haram sy menerima dropshiper? Krna kebanyakan reseller sy menjadi dropshiper
Anda sendiri yg lebih tahu status “reseller” itu : 1. Sbg Pedagang (telah membeli barang anda), 2. Sbg Karyawan penjualan (orang upahan) atau 3. Menjual barang milik anda dan menentukan sendiri keuntungannya. Yg terakhir ini yg gak boleh.
Reseller itu khan sebenarnya istilah lain dari ‘pedagang’ juga, yaitu orang yg membeli barang untuk dijual lagi, Jika ‘Reseller” dipelintir menjadi : Orang yg menjual barang milik orang lain dan menentukan keuntungan untuk dirinya, maka itu jadinya perCaloan. Kenapa percaloan tidak halal? karena menghilangkan “resiko dagang”.
Kebetulan sy tw status mereka rata2 dropshiper. Sy jg jualan di shopee ada kolom dropshipernya. Apa kah sy harus menolak dropshiper? Sy tdk mengirim brg ke rmh mrka. Tetapi langsung ke rmh pembeli
Hadits sudah menjelaskan syarat2 jual beli yg benar. Dan Kitalah yg paling tahu peran kita masing2. Karena istilah “Reseller”, “Dropship” dsb itu sebenarnya hanya upaya Dajjal untuk menyamarkan peran yg sebenarnya yaitu percaloan.
Dajal sangat ahli dalam menyamarkan antara halam dan haram. Terakhir, mari kita hindari riba karena termasuk dosa papan atas. 1 dirham hasil riba = Zina 36 kali.
Bolehkah kita jualan di shopee? Atau marketplace yang lain. Bagaimana hukum marketplace. Apakah kita membantu orang melakukan riba?
Boleh saja, asal kita sudah menstok barangnya, dan bukan menjadi dropshipper/calo.
Biar tidak jadi fasilitator Dropshipper ya tulis saja secara terbuka pada setiap jualan kita: “Tidak menerima Dropshipper/Calo” , atau jika Ecommerce itu ada fasilitas “kirim sbg Dropshipper” coba juga dimatikan saja. Jadi jika toh ada yg masih nekad sbg dropshipper itu bukan urusan (dosa) anda lagi, Allah tahu koq niat yang ada dalam hati kita.
Percaloan itu sdh ada sejak ribuan tahun lalu bahkan juga pada zaman nabi, makanya keluarlah Hadits yg melarang itu. Kini menjadi marak karena ada eCommerce, jutaan orang menjadi Calo cukup dari rumah hanya dng modal HP, biar terlihat modern namanya sebagai Dropshipper, padahal yg dilakukan adalah percaloan.
Jualan online di Ecommerce halal, asal tetap mengikuti panduan Islam, diatas itu khan sudah kita rangkum paling tidak ada 6 syarat jual beli hahal. Silahkan simak dng seksama.
Bagaimana dengan suplier yang membuka peluang usaha untuk dropshiper dengan ketentuan bahwa:
-pihak dropshipper dapat menjual barang suplier dengan harganya sendiri
-dropshiper diizinkan suplier untuk langsung mengirimkan uang dengan harga khusus dropshipper. Jadi customer bayar ke dropshipper dengan harga dropshipper. Dan suplier hanya menerima jumlah uang dengan harga khusus dropshipper saja. Baru kemudian setelah diberikan bukti pembayaran, barang dapat dikirim ke customer.
-pengiriman barang kepada customer bisa dilakukan langsung oleh suplier atas nama dropshipper.
-pihak suplier dapat menerima penukaran barang dengan ketentuan seperti barang masih baru, barang kekecilan atau kebesaran, konfirmasi pengajuan penukaran tidak boleh melebihi batas waktu setelah barang diterima, dll.
-pengembalian barang dengan uang dapat menjadi kebijakan dropshipper dengan risiko ditanggung dropshipper.
Jika semua itu disepakati, maka dropshipper dapat diizinkan untuk menjualkan barang dari suplier melalui media online dropshipper dengan foto foto produk dan spesifikasi barang yang diberikan oleh suplier
Jika seperti itu bagaimana? Mohon penjelasannya, jazakallahu khairan
Dalam al Baqarah : 275 Allah jelas mengkontraskan antara jUal beli dan Riba, syarat jual beli yg halal sendiri sudah kita paparkan dalam 6 item pada bab “Jual beli yg benar” pd kajian ini. Silahkan dievaluasi sendiri saja, karena pelakulah yg lebih tahu apa sdh sesuai dng 6 poin itu.
Masalah pada Dropshipper adalah dia berlaku sebagai pedagang pdhl tidak punya barang. Kalau mau aman, Dropshipper hanya bertindak sebagai orang upahan yg mendapat komisi setiap menjualkan barang, tapi tidak boleh menentukan harga jual. Atau lebih aman lagi Belilah terlebih dulu semua barang yg akan dipajang online atau mau dijual offline.
Kebenyakan masalah pd Dropshipper adalah : Pertama, tidak menginginkan ada syarat pada poin 3, yaitu tidak mau menerima resiko rugi karena barang gak laku. Jadi tdk mau menstok barang. Kedua, berusaha mengabu-abukan posisinya apakah sebagai pedagang atau karyawan sales.
Bagaimana dengan aplikasi evermos yg katanya udah sesuai syariat islam dan di evermos juga ada pengawas syariatnya. Dan di evermos juga bekerja sama langsung sama produsen atau pabriknya langsung misalnya sarung atlas itu dikirim dari pabrik atlasnya langsung dan 1 lagi harga di evermos itu harga produsen atau harga pabrik jadi di tidak ditambahkan jadi konsumen tidak merasa dirugikan karena harga itu langsung produsen jadi kita sebagai dropship kita dapet komisi misalnya menjual barang itu. Apakah itu boleh dan rata² ustad atau ulama yg menyatakan itu haram sebenarnya dia itu tidak tahu persis apa itu dropship misalnya dropship di suatu aplikasi misalnya evermos dia itu hanya menjawab pertanyaan apakah dropship itu haram
Oh iya 1 lagi bahwa dropship hukumnya bisa haram jika tidak memiliki akad resmi terhadap produk yang di jual. Karena dengan menjadi reseller Evermos, sudah ada akad atau perjanjian resmi sebelum bergabung, maka penjualan dropship terhadap produk-produk yang ada di katalog Evermos yang nantinya lakukan insha’Allah halal hukumnya. Apakah seperti ini halal
Artikel ini menyuguhkan bagaimana “jual beli” yang halal menurut panduan agama. Silahkan baca 6 Item syarat jual beli yg hahal yg kita simpulkan dari 3 Hadits diatas . Diharapkan pembaca bisa memverifikasi sendiri, apakah transaksi yang dilakukan (seperti yg anda sebut Evermos itu) termasuk “jual beli” yg halal atau bukan (Riba).
Banyak orang berusaha membuat aturan sendiri dengan berpendapat, bahwa transaksi apapun akan halal jika telah terjadi “akad/kesepakatan” atau “perjanjian“. Bukankah transaksi yg jelas ribawi sekalipun (seperti antara Rentenir dan Nasabahnya) juga terjadi dengan kesepakatan? Apakah lalu menjadikannya halal?
Allahualam, mudah”an bisa menjadi bahan evaluasi kita.
Mungkin bsa gampangya kaya zina. Apakah krena ksepakatan kedua belah pihak mnjadikan halal, tntu tidak, gitu kan min?.
Analoginya seperti itu, tapi dalam konteks ini banyak orang yang tidak mau membaca “jual beli” yg benar menurut agama, tapi malah membuat “pembenaran” menurut logikanya sendiri.
Kita tidak tahu soal aplikasi evermos itu, anda bisa identifikasi sendiri dengan memperjelas transaksinya. Seperti :
1. Jika mendapat komisi, maka kita adalah sebagai “pekerja” bukan “pedagang” yg melakukan transaksi “jual beli” (sama seperti karyawan toko), maka kita dapat upah yg sah sebagai pekerja. Tapi jika kita masih menaikkan harga untuk mendapat keuntungan tambahan, maka kita juga berlaku sebagai “calo”.
2. Jika kita membeli dulu barangnya, dan menjual kembali untuk mendapat keuntungan, maka itu jual beli yang sah.
Kalau menyimak berbagai pendapat, memang sering membingungkan sendiri karena setiap orang berbeda-beda, mending kita baca langsung panduan Nabi, Hadits2 tentang “jual beli” sangat gampang dicerna koq.
Yang saya tau ya di Evermos ini tidak dapat dikatakan salah dikarenakan dalam bisnis ini, kita saling membantu untuk menjualkan produk UMKM secara sah dan legal. Dropship di Evermos ini dapat dikatakan halal, karena sebagai wakil penjual yang mengusahakan penjualan bagi perusahaan lain atas nama pengusaha atau yang disebut perwakilan.
Yang saya tau si seperti ini, yang udh dijelasin sama dewan pengawas syariah evermos, coba liat di yt evermos tentang kajian halal, katanya si halal penghasilan dari evermos
Yang dimaksud membantu menjualkan (perwakilan) itu seperti apa posisinya? Apakah sebagai “Karyawan upahan” yang hanya mendapat komisi (gajih)? apa kita menentukan harga jual?. Ataukah sebagai “pedagang” yang harusnya membeli dulu barang yg akan dijual?. Itu yang harusnya dipastikan. Diakhirzaman ini banyak transaksi yg dibuat Abu” oleh Dajjal.
Ciri dropshipper/calo online akhirzaman biasanya :
1. Tidak punya barang, tapi menjual barang orang untuk mendapat keuntungan, tapi bukan juga sebagai karyawan upahan.
2. Tidak menstok barang untuk menghindari resiko dagang.
Bahwa “halal/haram” itu bukan oleh pendapat kita masing” atau oleh propaganda bahwa “ini halal” atau berdasar legalitas, tapi berdasar panduan agama. Jadi silahkan evaluasi sendiri menurut 6 poin kesimpulan Hadits2 diatas.
Posisinya itu dapet komisi nanti misalnya ada yang beli uangnya langsung di transfer ke evermos jadi ga beli barang dulu tapi langsung di transfer ke evermos, dan setiap transaksi dapet komisi,
Prof. Dr. Yusuf as Subaily menjelaskan diantara syarat sah jual beli adalah;
Harta yang menjadi obyek transaksi telah dimiliki sebelumnya oleh kedua pihak. Maka tidak sah menjual- membeli barang yang belum dimiliki tanpa seizin pemiliknya. Dan sebaliknya kalau udh ada izin boleh dong
Yang kita tangkap adalah :
1. Anda menjual barang tapi barang itu belum menjadi milik anda.
2. Karena sdh ada izin, maka barang itu dianggap sudah menjadi milik anda.
3. Bahwa bunyi hadits diatas adalah : “engkau tidak boleh menjual barang yang bukan milikmu”, dan bukan : “barang yang dimiliki oleh kedua belah fihak”. Lagipula barang itu bkn milik 2 fihak khan???
Jika anda mendapat komisi (upah), maka itu transaksi halal (mirip posisi karyawan toko). Yang ganjil disini adalah kenapa harus berusaha meyakinkan barang itu milik anda jika memang posisinya seperti itu?
Jadi, yg perlu diperjelas : Apakah barangnya anda jual dengan harga yg anda tentukan sendiri, ataukah sesuai yang ditetapkan oleh pemilik barang?
Yang sudah ditetapkan di evermos ketika ada yang beli nanti dapet komisi
Maaf saya bukan mencari kebenaran dalam hal dropship cuman saya mau nanya soalnya kenapa dropship dilarang pasti kan ada alesannya di jaman rasul menurut saya dilarang mungkin karena pas ada yang beli si penjual ga bisa memastikan barang itu ready atau tidak pas dia beli di pasar, mungkin karena ini
Riba ada 70 cara, salah satunya adalah percaloan/dropshipping itu, karena melanggar prinsip-prinsip jual beli yg halal.
Kenapa dilarang? Sama seperti transaksi riba yg lain, yaitu adanya unsur “penindasan ekonomi” terhadap orang lain.
1. Konsumen akan dirugikan karena mendapat harga yg lebih tinggi.
2. Merusak harga pasar, misal harga pasaran yg harusnya hanya Rp.1000, karena dibanjiri dropshipper bisa menjadi Rp.1500.
3. Merusak keadilan ekonomi, membanjirnya Calo/dropshipper akan melibas pedagang yg halal (yg menstok barang), itu karena Calo tidak menstok barang (menghilangkan resiko rugi).
4. Kenapa menghilangkan resiko dilarang? karena keadilan ekonomi tidak akan berputar, yang kaya makin kaya yg miskin tetap miskin.
Kita harus hati” dalam ekonomi Diakhirzman ini, banyak upaya untuk “mengkaburkan Riba dengan jual beli yg halal“. Sementara Riba adalah salah satu “Dosa Papan Atas” yg bisa membuat pelakunya kekal dineraka.
“Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli sama dengan riba (sama” mengambil untung). Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa yg telah mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.” (QS.Al Baqarah: 275)
Hah riba? Dapet sumber dari mana klo dropship itu riba, dropship itu lebih ke arah gharar, imam Syafi’i saja tidak pernah bilang klo dropship itu riba tapi gharar dan ulama lainnya pun tidak pernah bilang klo dropship itu riba
Logika saja yang no 2 yang merusak harga pasar contohnya gini misal ada yang menjual snack di warung yang harganya 1000 sedangkan di warung b harganya 2000 padahal seharusnya harga pasaran itu 1000-1500 tapi di warung b itu menjual dengan harga 2000 berarti itu riba dong dan merugikan konsumen karena seharusnya konsumen itu bayar 1000-1500
Untuk harga pasaran mah setiap daerah berbeda misalnya dijakarta itu harga pasarannya 60ribu tapi harga di papua itu 3x lipat dari harga pasaran di jakarta, berbeda setiap daerah
Yang saya mau tau dapet sumber dari mana klo dropship riba, sedangkan ulama saja tidak pernah klo dropship itu riba tapi gharar, imam Syafi’i pernah bilang dropship boleh asalkan barangnya itu barang umum atau barang yang tidak mungkin berubah contoh mobil avanza kan tidak mungkin berubah
1. Jika barangnya sudah menjadi milik anda, mau anda tawarkan dengan harga setinggi apapun maka itu tidak ada larangan (bukan riba), yg menjual terlalu tinggi toh juga akan sulit/tidak laku. Jadi tidak akan merusak harga pasar.
2. Kenaikan harga karena Jauhnya lokasi atau kelangkaan barang itu adalah hal yg wajar dan normal dan alami.
3. Yang tidak alami adalah “pedagang Ribawi” yg disebut AlBaqarah 275 itu menyamar sebagai orang yg melakukan jual beli tapi tidak punya barang.. Itulah yg bisa merusak harga pasar, karena dia berani bersaing tanpa batas dengan “pedagangan halal” karena Resiko Rugi tidak ada.
Kita ulangi, jangan dikira Riba itu hanya membungakan uang. Hadits menyebut ada 70 atau 73 jenis, meski tidak ada rincian, tapi semuanya jelas adalah soal : “Kecurangan ekonomi”. Riba sendiri maknanya “penambahan” beban kepada orang lain yg tidak seharusnya.
Quran dan memberi contoh Riba seperti : Membungakan uang, mengurangi timbangan, memperjual belikan mata uang, menyamarkan Riba dengan jual beli, dsb yg semuanya, jika kita simpulkan selalu mengandung unsur : Penipuan, kecurangan, Ketidakjelasan (gharar), dan penindasan.
Dasar Yg lain apa? Baca Hadits2 jual beli yg halal diatas. Adakah sayrat Jual beli halal yg disebut hadits diatas yang sesuai dengan mekanisme dropshipper ? Jawab dengan jujur.
Pertanyaan anda : “Mana ada ulama yg bilang dropship Riba? Diakhirzaman ini, anda akan bingung sendiri dengan pola fikir seperti itu. Coba buka mata : Kenapa membungakan uang dibank-bank bisa bebas dilakukan dinegara muslim? Kenapa jual beli mata uang bebas dilalukan? Apakah Ulama tidak melarang? Apakah dengan demikian anda akan menganggapnya halal?
Pesan kita (terakhir ya) :
“Kita sdh diujung akhirzaman yg disebut Nabi sarat ekonomi Ribawi, kenapa tidak melakukan perdagangan yg jelas halal saja dengan menstok barang? Nabi sudah memberi bimbingan jual beli yg halal, coba ulangi baca Hadits2 diatas. Resiko kekal dineraka tidak imbang dengan hasil yg didapat, dan dosa riba paling ringan sama dengan menzinai ibu kandungnya”.
Yang saya simpulkan Berarti gini sistem komisi boleh dong, kan dia sebagai wakil
Ya mungkin orang² sekarang dropshipper pada menaikkan harga karena rata² pada dropship dari marketplace shopee contohnya, tapi klo saya itu engga saya itu dropship langsung dari evermos yang dimana bekerja sama langsung dengan pabrik atau produsennya, dan harganya itu tidak dinaikkan melainkan sudah harga pabrik misal harga baju 60ribu nah saya dari situ dapet komisi sekitar 10-30%.
Dan konsumen tidak dirugikan dalam bentuk harga, dan bukannya saya tidak mau stock barang tapi modal yang dibutuhkan itu 10-20 juta lah minimal
Yg saya amati semua penanya pelaku dropshipper selalu mengindari diskusi Hadits2 yg dibahas admin, dan hanya mencari pembenaran dari ulama ini ulama itu. Intinya Panduan Nabi diabaikan , jika tidak sesuai dengan kepentingannya.
Bukan gtu orang pasti lebih percaya ke ulama lah ketimbang orang lain karena ulama sudah pasti ilmu agamanya tinggi bukan asal ngomong dan ulama pasti kalau sudah menyampaikan sesuatu pasti sudah dicari kebenarannya
Admin itu menyuruh membaca sendiri Hadits2 nabi tentang jualan yg halal, bukan memaksakan pendapatnya. Ulama itu hanya manusia, seribu ulama ada seribu pendapat. Jika lebih memilih mengabaikan Hadits Nabi ya itu pilihan antum.
Coba jawab dengan jujur , Kenapa alergi membaca hadits2 itu?
Saya paham betul tentang hadistnya dan sudah simpulkan bahwa kata admin boleh tapi sistemnya komisi yang dimana kita sebagai wakil penjual, saya dropship berbeda dengan yang lainnya yang dimana saya tidak menaikkan harga, dan harganya langsung dari pabrik dan misalnya saya berhasil menjual saya mendapat komisi 10-30%, jadi dalam hal harga konsumen tidak dirugikan
Tapi imam Syafi’i loh yang ngomong bahwa boleh dropship tapi dengan syarat barangnya barang umum, dan tidak semua barang diperbolehkan, kalau anda tidak percaya dengan imam Syafi’i jangan menganut mazhab Syafi’i
Betul. Itu memang komisi, karena harga akhir yang diberikan kepada pembeli ditetapkan oleh pabrik/supplier.
Tapi jika harga akhir yang anda berikan ke pembeli ditetapkan oleh anda sendiri, itu namanya dropship.
Min, saya tidak punya modal untuk berdagang, bukankah dropshipper jadi kesempatan bagi orang spt saya?
Jika belum punya modal ya baiknya tidak memaksakan diri menjadi pedagang dulu, toh ada banyak macam profesi lain (spt Karyawan). Nanti jika sudah punya modal baru mulai berdagang. Atau, jika ada modal sedikit, bisa mulai dengan dagang kecil-kecilan. Nabi sudah memberi aturan cara berdagang yg benar dng sangat “jelas dan terang”, mari kita coba patuhi.