Sebuah peraturan baru telah diumumkan jum’at kemarin diArab Saudi, dimana hukum perwalian bagi seorang wanita dicabut. Dengan demikian maka seorang perempuan tidak perlu lagi minta izin untuk bepergian kemanapun dan kapanpun apalagi harus ditemani seorang muhrimnya.
Artinya seorang suami atau seorang wali tidak lagi berhak bertanya apalagi melarang Istrinya, atau saudara perempuannya yang akan pergi kemanapun dan kapanpun dan pulang kapanpun, dan bisa jadi tindakan wali itu akan dianggap melanggar hukum. wah.wah ..Sebuah hukum baru yang luar biasa ya disebuah negeri pusat Iaslam?
Peraturan baru itu secara lebih luas juga membebaskan seorang perempuan untuk mendaftarkan persalinannya dan melakukan perkawinan tanpa perlu wali. Mereka juga bisa menjadi wali bagi anak-anak dibawah umur..
Silahkan simak info lengkapnya dan ulasan kita dibakian akhir , tapi tidak lupa kita ucapkan “Selamat datang diera akhir zaman”
Kerajaan Arab Saudi telah mengumumkan sebuah keputusan baru yang mengamandemen peraturan lama. dimana peraturan baru itu akan mengizinkan perempuan untuk bebas bepergian tanpa perlu persetujuan dari suami atau “wali” laki-lakinya,
Keputusan yang dikeluarkan hari jum’at 2 juli 2019 lewat serangkaian keputusan kabinet itu menetapkan bahwa paspor Arab Saudi harus dikeluarkan bagi setiap warga negara yang berusia di atas usia 21 (baik laki maupun perempuan), tidak diperlukan lagi izin (dari walinya).
Reema Bandar Al-Saud, duta besar wanita pertama Arab Saudi untuk AS juga mengkonfirmasi adanya laporan itu di sebuah akun media sosialnya. “Peraturan ini merupakan sejarah baru (bagi perempuan Saudi). Mereka menyerukan kesetaraan antara perempuan dan laki-laki dalam masyarakat kita,” kata dubes Saudi untuk AS itu. “adanya pergerakan (yang menuntut ini) sudah lama terjadi.”
“Paspor akan diberikan kepada setiap warga negara Saudi (baik laki2 maupun perempuan) yang mengajukan aplikasi,” kata keputusan pemerintah yang diterbitkan dalam Lembaran resmi Kerajaan Saudi Umm Al-Qura.
Sejak lama, para wanita di kerajaan Saudi harus meminta izin dari wali laki-laki mereka jika ingin menikah, memperbarui paspor mereka atau keluar dari negara itu.
Perubahan undang undang inii akan memberikan otonomi dan mobilitas bagi para perempuan Saudi secara lebih besar, surat kabar Saudi Gazette yang pro-pemerintah mengatakan, memuji keputusan itu sebagai “satu lompatan besar bagi perempuan Saudi”.
Keputusan itu disambut dengan gembira diberbagai media sosial, seperti hashtag yang menyatakan “Tidak perlu ada ijin wali lagi jika wanita ingin bepergian”, juga ada banyak posting dengan “meme lucu” bergambar “wanita yang melarikan diri dengan koper yang dikejar oleh seorang pria. “
Banyak impian para wanita Saudi yang terhambat karena tidak bisa untuk meninggalkan negara itu dengan alasan apa pun …seperti untuk belajar di luar negeri, kesempatan kerja, atau bahkan melarikan diri jika diinginkan,” kata pengusaha Saudi, Muna Abu Sulayman dalam Twitternya.
“Perubahan ini berarti para wanita Saudi bisa secara penuh menentukan nasibnya sendiri secara legal.”
Sebuah hashtag ditwitter ditulis seseorang yang berisi “pernikahan tanpa persetujuan wali” menjadi tren teratas dimedsos , selain juga hashtag “ucapan terima kasih kepada putra mahkota (MBS)” , sementara yang lain dengan gembira mulai “mempropagandakan aturan bepergian yang baru bagi wanita” tersebut.
Reformasi ini terjadi disaat Arab Saudi sedang dosorot secara tajam oleh internasional atas catatan (buruk) hak asasi manusianya, termasuk adanya persidangan yang sedang berlangsung terhadap para aktivis perempuan yang telah lama menuntut agar sistem perwalian diruntuhkan.
Seperti diantaranya yang menimpa Loujain AlHathloul, seorang aktivis hak terkemuka yang menandai ulang tahunnya yang berulang tahun ke-30 minggu ini di dalam penjara Saudi, kata para aktivis.
Agak kontradiktif memang disatu sisi MBS melakukan tindakan keras terhadap orang-orang yang berani berbeda pendapat dengan Kerajaan, tapi disisi lain penguasa de facto kerajaan itu malah mempelopori upaya liberalisasi secara lebih luas (tanpa batas).
Ulasan
Bisa anda bayangkan , jika anda tidak lagi berhak melarang anak perempuan anda atau istri anda untuk keluar rumah dan pulang kapan saja mereka mau tanpa perlu memberitahu tujuan mereka keluar. Dan jika anda melarang atau mempersoalkan kepergiannya, berarti anda sudah melanggar hukum. Wow.. sebuah hukum yang luar biasa disebuah negeri pusat Islam dan pusat ilmu Islam.
Seorang wanita bisa mendaftarkan persalinannya secara legal, artinya adalah seorang wanita yang akan bersalin tidak perlu ditanya lagi siapa suaminya.
Dalam artikel “Bisa jadi anda adalah pengikut Dajjal”, telah kita bahas bagaimana Dajjal memiliki proyek khusus untuk merusak tatanan keluarga, proyek khusus Dajjal yang menyasar kaum wanita.
Beberapa Hadist juga mengatur bahwa seorang perempuan muslim bukan hanya harus meminta izin walinya, tapi bahkan harus ditemani walinya jika bepergian lebih dari 24 jam. Tapi semua aturan agama itu sepertinya telah diabaikan disebuah negeri pusat Islam.
Bisa kita bayangkan betapa kacaunya sebuah keluarga, organisasi ataupun sebuah negara jika ada dua pemimpin yang masing-masing bebas berkehendak.
Inilah akhir zaman, Dajjal menipu kita dengan metode standardnya yaitu jalan yang lurus dibuat seolah jalan sesat dan sebaliknya. Dajjal merusak umat dengan dalih liberalism, hak azazi, mengikuti kemajuan zaman, persamaan hak , kesetaraan gender bla bla bla.., padahal sebenarnya tujuan Dajjal adalah menggiring kearah jahiliyah tanpa aturan.
Bagaimana bisa sebuah pusat ilmu Islam seperti Kerajaan Saudi dengan ulama-ulama hebatnya itu bisa menerapkan hukum bebas tanpa batas seperti itu ?
Tidak perlu heran, karena Nabi sudah mengisyaratkan :
يَخْرُجُ نَاسٌ مِنَ اْلمَشْرِقِ يَقْرَؤُونَ اْلقُرْانَ لَا يُجَاوِزُ تَرَاقِيَهُمْ كُلَّمَا قَطَعَ قَرْنٌ نَشَأَ قَرْنٌ حَتَّى يَكُوْنَ آخِرُهُمْ مَعَ اْلمَسِيْخِ الدَّجَّالِ
“Akan muncul sekelompok manusia dari arah Timur, yang membaca al-Quran namun tidak melewati tenggorokan mereka. Tiap kali Qarn ( generasi ) mereka putus, maka muncul generasi berikutnya hingga generasi terakhir mereka akan bersama Dajjal “ (HR.Imam Thabrani)
Agama sudah mengatur bagaimana kedudukuan dan perlakuan terhadap perempuan , dan sebelum kita tutup, kita kutip beberapa panduan agama yang terlupakan itu :
“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya (kesetiaannya) , maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar. “. (QS An Nisa 4:34)
“Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana” . (QS.Al Baqarah 2:228)
لاَ يَحِلُّ لامْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ أَنْ تُسَافِرَ مَسِيرَةَ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ لَيْسَ مَعَهَا حُرْمَةٌ
“Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir melakukan safar (bepergian) selama sehari semalam dengan tanpa disertai mahram”. [HR. Imam Bukhari (Fathul Baari II/566), Muslim (hal. 487) dan Ahmad II/437; 445; 493; dan 506].
لاَ تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ ثَلاَثًا إِلاَّ مَعَ ذِي مَحْرَمٍ
“Janganlah seorang wanita safar (bepergian) selama tiga hari melainkan bersama dengan mahramnya”. (HR. Imam Bukhari (1087), Muslim (hal. 970) dan Ahmad II/13; 19; 142-143; 182 dan Abu Daud).
لاَ تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ إِلاَّ مَعَ ذِي مَحْرَمٍ وَلاَ يَدْخُلُ عَلَيْهَا رَجُلٌ إِلاَّ وَمَعَهَا مَحْرَمٌ فَقَالَ رَجُلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي أُرِيدُ أَنْ أَخْرُجَ فِي جَيْشِ كَذَا وَكَذَا وَامْرَأَتِي تُرِيدُ الْحَجَّ فَقَالَ اخْرُجْ مَعَهَا
“Janganlah wanita safar (bepergian) kecuali bersama dengan mahromnya, dan janganlah seorang (laki-laki) menemuinya melainkan wanita itu disertai mahromnya. Maka seseorang berkata: “Wahai Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sesungguhnya aku ingin pergi mengikuti perang anu dan anu, sedangkan istriku ingin menunaikan ibadah haji.” Beliau bersabda: “Keluarlah (pergilah berhaji) bersamanya (istrimu)”. [HR. Imam Bukhari (Fathul Baari IV/172), Muslim (hal. 978) dan Ahmad I/222 dan 246]
Pada kemana ulama Wahabi nya…? Kenapa tidak pada komen ya….
Ulama Wahabi ada jg yg kritisi, tp pada ikut ditangkap dan dipenjarakan.