Gonjang-ganjing pasar kripto pada 2022, mungkin sengaja diciptakan guna dipakai sebagai landasan untuk mendorong agar dunia mau menerima koordinasi dan regulasi global tentang uang kripto.
Keruntuhan beberapa uang kripto itu bukan dijadikan pertimbangan untuk menghentikan uang virtual itu, tapi malah menjadi langkah “melawan upaya suatu negara untuk melarang atau membatasi penggunaan mata uang digital”.
Artikel pendek ini mungkin bisa menciptakan gambaran dan makin memperjelas kemana arah dari upaya transisi dari ‘fiat money’ ke uang kripto.
G20 dan IMF Perkenalkan Regulasi Kripto
Di bawah kepemimpinan India, negara-negara G20 siap memperkenalkan “regulasi pertama” yang mengatur mata uang kripto dan aset kripto di seluruh dunia.
Regulasi itu akan mencakup mata uang kripto, token utilitas, token keamanan, dan Token Non-Fungible. Tiga yang terakhir itu terkait dengan “digital ID”.
Peraturan tersebut disusun dengan dukungan Dana Moneter Internasional (IMF) dan ‘Financial Stability Board’ atau Dewan Stabilitas Keuangan (FSB), akan menjadi badan yang memantau dan membuat rekomendasi mengenai sistem keuangan global.
Antara Mimpi Indah & Makna Yang Terkandung
Regulasi itu diharapkan dapat membantu investor mendapatkan potensi manfaat aset kripto, sambil memitigasi risikonya, terkait dengan masalah keamanan, perlindungan konsumen, stabilitas keuangan, dan kerja sama internasional.
Aturan itu dijanjikan untuk menjamin perlindungan yang tepat terhadap aset klien, mengelola risiko yang terkait dengan konflik kepentingan, dan meningkatkan “kolaborasi lintas batas internasional.”
Gambarannya, seseorang milyarder di AS misalnya, bisa membeli sesukanya lahan pertanian, peternakan, tambak ikan, ataupun hak penambangan milik swasta atau perorangan disebuah negara di Afrika, dan negara tidak bisa mengintervensi.
Di situsnya, IMF telah merilis regulasi ini sejak September 2022 lalu, dan baru diupayakan untuk diadopsi oleh G20 pada KTT 2023 yang G20 yang saat ini sedang berlangsung di India.
Deadline Penerapan
Dalam makalahnya, FSB yang memberikan tenggat waktu de facto sampai akhir 2025 untuk menerapkan kerangka kerja tersebut.
Pada akhir tahun 2025, FSB akan melakukan peninjauan terhadap status penerapan 2 rangkaian rekomendasi untuk “aset kripto” dan “stablecoin” di tingkat yurisdiksi.
Hal ini berarti, bahwa pada akhir 2025 negara-negara anggota FSB harus telah secara efektif menerapkan peraturan atau undang-undang tersendiri yang dapat menerapkan rekomendasi tersebut.
Kemanakah Arahnya
Nantinya tidak akan ada lagi aset milik siapapun, dimanapun yang tidak bisa dibeli oleh pemilik aset digital terkuat. Yang punya aset uang virtual tertinggi akan bisa membeli apapun yang dimiliki oleh siapapun, dimanapun, tanpa boleh ada intervensi negara.
Uang digital hanyalah program komputer, hanya angka-angka virtual, tentu saja mereka yang dibelakang layar akan selalu menjadi entitas terkaya didunia hanya dengan ketikan dikeyboard mereka. Sedangkan orang biasa harus bekerja keras untuk bisa punya recehan aset digital.
Masih ingat kalimat salah satu pemikir utama WEF Noah Harari? Setelah masuk era AI, kebanyakan manusia dia perkirakan hanya akan menjadi ‘useless eater’, yang hidupnya tergantung pada belas kasihan elit global, kalau beruntung bisa mendapat remah roti sisa mereka.
‘The great reset’ memiliki tujuan besar bahwa aset yang dimiliki umat manusia harus ‘direset’ ke angka nol. Ghoyim tidak berhak memiliki apapun.
Selamat datang diera uang Dajjatal.