MATA UANG, UANG KRIPTO DAN PERDAGANGAN MATA UANG

Cryptocurrency Mining

 

Ada hal yang sangat mendasar dalam bidang keuangan yang masih jarang difahami umat Islam diakhirzaman ini, yaitu soal “mata uang yang halal”, dan “bagaimana menggunakannya secara halal”.

Karena tanpa tahu konsep dasar mata uang yang halal, maka aspek ekonomi apapun yang diklaim sebagai “syariah”, akan menjadi sia-sia.

Dalam tataran makro, gagal faham hal mendasar itu beresiko untuk terus berhadapan dengan apa yang disebut sebagai “devaluasi” dan “inflasi” mata uang.

Devaluasi sudah pasti akan memicu Inflasi, momok yang bisa memiskinkan seluruh rakyat suatu negara hanya dalam sekejap, yang kemudian untuk menutup aib, didefinisikan sebagai “langkah yang disengaja”.

Ketika kita dunia masih memakai mata uang yang benar, dua “istilah ekonomi aneh”  itu tidak pernah dikenal sebelumnya dalam sejarah dunia, dan baru dimunculkan oleh para ekonom Dajjal yang bersemayam di AS sejak akhir WW2. Sebagai sebuah sistem penjajahan ekonomi baru yang efisien dan efektif untuk menggantikan penjajahan fisik.

Dalam tataran umat, gagal faham ‘mata uang’ yang benar, akan beresiko terjebak dalam transaksi “perdagangan mata uang” yang jelas-jelas dilarang Nabi dalam puluhan Hadits sahih. Kemudian muncul kebingungan baru ketika Dajjal memunculkan ‘uang digital’ atau ‘uang kripto’. Padahal tidak perlu bingung, karena pada keduanya bisa diberlakukan hukum mata uang.

Selama lebih 70 tahun era fiat money (uang kertas), kita telah puluhan kali “dihajar” oleh ambruknya nilai mata uang, dan kini kita dihadapkan ‘barang baru’ yang disebut dengan “mata uang digital” (Crypto Currency).

Ketika Konferensi Brettenwood ditetapkan 1944, AS berjanji US dolar hanya akan diterbitkan berbasis emas, tapi pada 1971 kemudian dengan santai mengkhianatinya. Tapi model jebakan dalam uang digital (uang kripto) agak berbeda, orang lebih dulu dipancing dengan fluktuasi keuntungan fantastis agar mau mengkonversi uangnya kebentuk kripto.

Pada artikel kali ini kita akan memaparkan puluhan hadits Nabi tentang mata uang yang benar dan halal, dan bagaimana mentransaksikannya secara halal. Juga kemungkinan membuat sistem ‘mata uang Kripto yang tetap berpedoman pada petunjuk Nabi.

Dibagian akhir artikel kita juga menyoroti dikeluarkannya fatwa haram penggunaan uang digital (uang kripto) yang baru saja dirilis MUI pada 12 November 2021 lalu.

 

 

Sekilas Tentang Sejarah Mata Uang

 Dalam Surat Yusuf :20, Qur’an mencatat, Dinar (koin emas) dan Dirham (koin perak) sudah dipakai sebagai mata uang sejak ribuan tahun sebelum era Nabi Muhammad, yaitu sejak zaman Nabi Musa.

Pada zaman Nabi, dimana belum ada standar berat internasional, Dinar adalah koin emas murni dengan berat setara 72 butir jelai (gandum) dengan ukuran biji rata-rata. Dinar juga didefinisikan sebagai koin emas murni yang memiliki berat 1 mitsqal (مثقال‎).

Pada era Heraclius (Romawi), 1 mitskal didefinisikan setara dengan 4.44 gram untuk standar “solidus penuh”, dan pada standar “solidus ringan”, 1 mitskal setara dengan 4,25 gram.

Diera modern, berdasar salah satu standar yang dibuat orang, yaitu ‘Open Mitsqal Standard’ (OMS), satuan berat ‘Mitskal’ didefinisikan sebagai koin emas murni setara dengan 1/7 troy ounce (4.4gram). Sementara Dirham, adalah koin perak murni dengan berat 1/10 troy ounce (3.1gram).

Sementara pada zaman Nabi, dalam beberapa hadits seperti Sahih Muslim 1778, 1 Dinar bernilai setara dengan 10 dirham (haditsnya dibagian referensi).

Dinar dan Dirham yang sudah teruji reputasinya sejak paling tidak era Nabi Musa itu, kemudian diruntuhkan oleh globalis untuk agenda perbudakan moneter, yaitu sejak tahun 1971 keika AS membatalkan pencetakan US dolar dengan basis emas, dan anehnya seluruh dunia termasuk dunia Islam tetap mengakui US dolar sebagai mata uang dunia.  

Sejak keputusan AS tahun 1971 itu, maka untuk pertama kalinya dunia mengalami fenomena luar biasa aneh dalam sejarah manusia, yang tidak pernah kita sadari, yaitu :

  1. Bahwa AS bisa menciptakan kekayaan hanya dengan modal kertas dan tinta.
  2. Dunia mulai mengalami perbudakan moneter yang dahsyat, dimana rakyat suatu negara bisa jatuh miskin dalam sekejap, hanya dengan diambrukan nilai mata uangnya terhadap US dolar.

 

 

Mata Uang Yang dikenal Dalam Islam

Hanya ada 2 mata uang yang dikenal dan disebut dalam Qur’an, yaitu Dinar (keping emas) dan Dirham (keping perak), keduanya disebut dalam Surat (QS. Al Kahfi 18:19), (QS. Yusuf : 12:20) (QS. Ali Imran 3:75).

Dalam Surat Yusuf :20, Qur’an mencatat, Dinar dan Dirham sudah dipakai sejak era Nabi Musa, sementara ada puluhan Hadits yang menyebut bahwa Nabi Muhammad menggunakan Dinar dan Dirham sebagai mata uang, seperti :

حَدَّثَنَا بَكْرُ بْنُ خَلَفٍ، وَمُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى، قَالاَ حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ مُوسَى، أَنْبَأَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ وَاقِدٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، وَعَائِشَةَ، أَنَّ النَّبِيَّ ـ صلى الله عليه وسلم ـ كَانَ يَأْخُذُ مِنْ كُلِّ عِشْرِينَ دِينَارًا فَصَاعِدًا نِصْفَ دِينَارٍ وَمِنَ الأَرْبَعِينَ دِينَارًا دِينَارًا ‏.

“Ibnu Umar dan Aisyah meriwayatkan, bahwa dari setiap dua puluh Dinar atau lebih Nabi biasa memungut (zakat mal) setengah Dinar dan dari empat puluh Dinar (dipungut) satu Dinar.” (HR Ibnu Majah) 

حَدَّثَنَا بَكْرُ بْنُ خَلَفٍ، وَمُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى، قَالاَ حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ مُوسَى، أَنْبَأَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ وَاقِدٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، وَعَائِشَةَ، أَنَّ النَّبِيَّ ـ صلى الله عليه وسلم ـ كَانَ يَأْخُذُ مِنْ كُلِّ عِشْرِينَ دِينَارًا فَصَاعِدًا نِصْفَ دِينَارٍ وَمِنَ الأَرْبَعِينَ دِينَارًا دِينَارًا ‏.

“Rasulullah berkata: ‘Saya telah membebaskan kamu dari zakat pada kuda dan budak, jadi berikanlah zakat pada (simpanan) Dirham: untuk setiap empat puluh dirham, satu dirham. Tidak ada zakat pada seratus sembilan puluh, tetapi jika mencapai dua ratus (dirham), maka harus dikeluarkan lima dirham.” (HR. Ahmad)

 

 

Sifat Dasar Mata Uang Yang Benar

Dalam ayat dan contoh Hadits diatas, Allah telah mentakdirkan logam emas dan perak sebagai mata uang, yang jika kita cermati maka ada sifat-sifat yang melekat pada logam Emas dan Perak :

  1. Sebagai logam mulia yang tidak gampang rusak/menurun ukuran dan kualitasnya, meski disimpan dalam kondisi apapun.
  2. Ditakdirkan sebagai logam mulia yang bernilai tinggi meski dalam ukuran kecil, sehingga gampang dibawa dan tidak butuh tempat besar untuk menyimpan.
  3. Sebagai logam mulia yang ditakdirkan bisa “menjadi standar nilai” dalam perdagangan.

 

Jika kemudian emas dan perak dicetak sebagai mata uang, maka paling tidak ada 5 ciri penting yang melekat :

  1. Berfungsi sebagai alat pembayaran, dan bukan sebagai komoditi yang boleh diperdagangkan.
  2. Bisa berfungsi sebagai Penyimpan Kekayaan yang tidak turun nilainya.
  3. Mempunyai nilai intrinsik.
  4. Tidak akan ada “devaluasi” terhadap mata uang lain yang juga berbasis emas.
  5. Tidak akan ada “Inflasi”, karena pencetakannya berbasis cadangan “kekayaan nyata” berupa logam mulia, bukan atas alasan lain seperti berdasar kebutuhan pasar dsb.

 

 

Kriteria Penetapan “Benar & Halal” Atas Mata Uang

Sebenarnya, sering kali sangat mudah untuk menentukan apakah suatu perkara sebagai ‘halal’, dan tentu saja kemudian aspek ‘benar’nya otomatis akan menyertainya jika suatu perkara sudah diketahui sebagai ‘halal’.  

Seperti halnya untuk menentukan kriteria ‘benar dan halal’ dalam mata uang, tidak perlu ilmu ini-itu, metode ini-itu, atau membaca pendapat ini dan itu, yang justru makin membuat kesimpulan menjadi syubhat (kabur), apalagi hadits-haditsnya begitu terang benderang.  

Bahwa, Jika mata uang itu dicontohkan dipakai oleh Nabi, maka dengan sangat mudah bisa disimpulkan, bahwa mata uang itu adalah ‘benar & halal’, dan tentu harusnya ditiru penggunaannya. Hanya sesederhana itu.

Ya… hanya sesederhana itu, tapi ternyata kebanyakan kita hanya bisa mengklaim bahwa kita adalah pengikut Nabi. Tapi hanya sekedar klaim.

 

 

Mata Uang Digital Berbasis Emas

Tapi apakah mungkin dizaman digital yang menuntut kepraktisan transaksi ini, kita bisa menerapkan kriteria mata uang seperti halnya Dinar dan Dirham?

Bisa, bahkan contohnya sudah pernah diterapkan oleh Presiden Soekarno, setahun setelah kemerdekaan untuk mencetak uang kertas berbasis emas.

Dalam UNDANG-UNDANG PENCETAKAN UANG No.19 TAHUN 1946, Menteri keuangan saat itu mengeluarkan peraturan bagi dasar pengeluaran uang, dimana dalam pasal 1 berbunyi :

Pasal 1 :

“Dengan tidak mengurangi peraturan yang akan ditetapkan selanjutnya dalam Undang-undang tentang Uang Republik Indonesia, maka sebagai dasar nilai ditentukan sepuluh rupiah uang Republik Indonesia sama dengan emas murni seberat lima Gram.”

 

Apakah Peraturan itu masih diterapkan sampai sekarang, kita tidak tahu. Pertama, karena dalam Undang-undang NOMOR 7 TAHUN 2011 Tentang Mata Uang, dan PERATURAN BI NOMOR 21/10/PBI/2019, Tentang Pengelolaan Rupiah, dan peraturan terbaru lainnya sama sekali tidak menyebut tentang hal itu.

Kedua, kita belum pernah membaca rilis yang menyebut bahwa pencetakan Rupiah adalah berdasar cadangan emas, yang sering kita dengar adalah :

Bahwa pencetakan Rupiah berdasar kebutuhan pasar, dengan pertimbangan mengendalikan inflasi dan stabilitas nilai tukar.

Dan taruhlah itu masih diterapkan, maka akan menjadi percuma, karena kita terlanjur masuk jebakan hutang IMF dan WB yang harus dibayar dengan dolar AS, yang tidak lagi dicetak berbasis cadangan emas.

 

Dengan konsep yang sama yang dipakai pada era setelah kemerdekaan, maka bisa saja diterbitkan uang digital yang berbasis emas, yang konsekuensi positifnya tidak lagi kita mengenal kata “devaluasi” atau turunnya nilai mata uang, atau “kata “inflasi”, karena mata uang berbasis emas akan mewakili kekayaan nyata rakyat suatu negara.

 

Syaratnya adalah : bahwa uang digital itu “hanya halal” diinterkoneksikan atau dipertukarkan  dengan mata uang digital lain yang juga berbasis emas.

Syarat ini bukan pendapat kita, itu dijelaskan dalam hadits Nabi soal bagaimana “emas hanya boleh ditukar emas”, “perak dengan perak” dengan nilai dan kadar yang setara…, yang maknanya adalah :

  1. Bahwa Mata uang kripto yang benar (berbasis emas), hanya boleh dipertukarkan dengan Mata uang yang diterbitkan negara lain yang juga berbasis emas.
  2. Bahwa otoritas negara penerbitnya, wajib menjamin pertukaran dari uang kripto berbasis emas yang diterbitkannya dengan “emas nyata”, dengan nilai yang setara (berat dan kadarnya).

Syarat kedua itu ditujukan untuk selalu memastikan, bahwa uang digital yang diterbitkan adalah benar-benar dicetak berdasar cadangan emas. 

 

 

Riba Dalam Mata Uang

Kebanyakan kita hanya tahu, bahwa riba dalam mata uang hanya pada ‘transaksi hutang dengan bunga’, padahal Nabi menyebut ada 70 pintu/ cara dalam Riba.

Dan ada 1 lagi Riba yang bisa terjadi secara masal, yang terjadi dalam transasksi penyalah-gunaan mata uang, yaitu “pertukaran atau perdagangan antar mata uang” untuk mengambil keuntungan.

Konsep dasar penggunaan mata uang yang tertulis dalam hadits-hadits Nabi adalah sangat gamblang :

“Bahwa mata uang tidak boleh diperlakukan sebagai komoditi perdagangan, tapi hanya boleh dipakai sebagai alat pembayaran yang memiliki standar nilai tukar yang jelas.”

Jika selama lebih 70 tahun ini praktek seperti itu hanya terjadi pada mata uang kertas dengan istilah perdagangan Forex, maka pada saat  ini praktek seperti ini ini jauh lebih merajalela. Diera akhirzaman yang serba digital ini, dimana muncul ribuan “mata uang digital abal-abal”, yang “diciptakan dari ketiadaan”, dalam arti tidak diterbitkan bukan berdasar “kekayaan yang nyata” (berbasis emas).

Karena “kekayaan maya” dalam uang kripto diciptakan hanya dari “ketiadaan”, dan bisa saling dipertukarkan dengan US dolar yang nota bene sama-sama dicetak dari ‘ketiadaan’, maka penyelenggaranya yang juga tidak jelas itu (bukan otoritas keuangan suatu Negara) bisa menawarkan fluktuasi nilai tukar yang fantastis.

Sangat banyak Hadits yang melarang mempertukarkan atau memperjual belikan mata uang untuk mendapat keuntungan, semua haditsnya terang-benderang, tidak ada yang bermakna samar yang bisa menimbulkan syubhat, kita kutip beberapa :

 

1.

حَدَّثَنَا أَبُو الطَّاهِرِ، وَهَارُونُ بْنُ سَعِيدٍ الأَيْلِيُّ، وَأَحْمَدُ بْنُ عِيسَى، قَالُوا حَدَّثَنَا ابْنُ، وَهْبٍ أَخْبَرَنِي مَخْرَمَةُ، عَنْ أَبِيهِ، قَالَ سَمِعْتُ سُلَيْمَانَ بْنَ يَسَارٍ، يَقُولُ إِنَّهُ سَمِعَ مَالِكَ بْنَ، أَبِي عَامِرٍ يُحَدِّثُ عَنْ عُثْمَانَ بْنِ عَفَّانَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ ‏ “‏ لاَ تَبِيعُوا الدِّينَارَ بِالدِّينَارَيْنِ وَلاَ الدِّرْهَمَ بِالدِّرْهَمَيْنِ ‏”‏ ‏.‏

Abu Hurairah mengatakan, Nabi saw bersabda : Biarlah dinar ditukar dengan dinar, tanpa tambahan di kedua sisi dan dirham ditukar dengan dirham tanpa tambahan di kedua sisi. (HR. Muslim 5885d).

 

2.

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ الْقَعْنَبِيُّ، حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ، – يَعْنِي ابْنَ بِلاَلٍ – عَنْ مُوسَى، بْنِ أَبِي تَمِيمٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ يَسَارٍ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ ‏ “‏ الدِّينَارُ بِالدِّينَارِ لاَ فَضْلَ بَيْنَهُمَا وَالدِّرْهَمُ بِالدِّرْهَمِ لاَ فَضْلَ بَيْنَهُمَا ‏”‏ .

Utsman bin Affan menceritakan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Janganlah kamu menjual satu dinar dengan dua dinar, dan janganlah menjual satu dinar dengan dua dirham.” (HR. Muslim 1585).

 

3.

حَدَّثَنَا أَبُو الطَّاهِرِ، وَهَارُونُ بْنُ سَعِيدٍ الأَيْلِيُّ، وَأَحْمَدُ بْنُ عِيسَى، قَالُوا حَدَّثَنَا ابْنُ، وَهْبٍ أَخْبَرَنِي مَخْرَمَةُ، عَنْ أَبِيهِ، قَالَ سَمِعْتُ سُلَيْمَانَ بْنَ

أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ، عَنْ مَالِكٍ، عَنْ مُوسَى بْنِ أَبِي تَمِيمٍ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ يَسَارٍ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ ‏ “‏ الدِّينَارُ بِالدِّينَارِ وَالدِّرْهَمُ بِالدِّرْهَمِ لاَ فَضْلَ بَيْنَهُمَا ‏”‏ ‏.‏

Dikisahkan dari Abu Huraira, Nabi Muhammad saw bersabda, “Dinar untuk Dinar Dirham untuk Dirham, tidak (boleh) ada perbedaan (selisih/keuntungan) di antara mereka.” (HR. Nasa’i 4567).

 

4.

حَدَّثَنَا أَبُو كُرَيْبٍ حَدَّثَنَا عَبْدَةُ بْنُ سُلَيْمَانَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَمْرٍو عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ قَالَ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَرْزُقُنَا تَمْرًا مِنْ تَمْرِ الْجَمْعِ فَنَسْتَبْدِلُ بِهِ تَمْرًا هُوَ أَطْيَبُ مِنْهُ وَنَزِيدُ فِي السِّعْرِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَصْلُحُ صَاعُ تَمْرٍ بِصَاعَيْنِ وَلَا دِرْهَمٌ بِدِرْهَمَيْنِ وَالدِّرْهَمُ بِالدِّرْهَمِ وَالدِّينَارُ بِالدِّينَارِ لَا فَضْلَ بَيْنَهُمَا إِلَّا وَزْنًا

Telah menceritakan kepada kami Abu Kuraib berkata, telah menceritakan kepada kami Abdah bin Sulaiman dari Muhammad bin Amru dari Abu Salamah dari Abu Sa’id ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memberi kami kurma dari kurma zakat, lalu kami mengantinya dengan yang lebih baik dengan menambah harga. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pun bersabda: “Tidak boleh menukar kurma satu sha’ dengan dua sha’, dan satu dirham dengan dua dirham. Hendaklah satu dirham dengan satu dirham, dan satu dinar dengan satu dinar, tidak ada penambahan antara keduanya kecuali seimbang.” (HR. Ibnu Majah 2247)

 

5.

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ، سَوَاءً بِسَوَاءٍ، يَدًا بِيَدٍ، فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ اْلأَصْنَافُ فَبِيْعُوْا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ.

“(Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya’ir dengan sya’ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (dengan syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai.” (HR. Muslim, Tirmidzi, Nasa’i, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad)

 

Makna dari hadits-hadits diatas adalah :

  1. Bahwa antara 2 mata uang berbeda (yang diterbitkan oleh 2 negara) tidak boleh dipertukarkan (diperjual-belikan) untuk mendapat keuntungan.
  2. Antara 2 mata uang hanya boleh dipertukarkan dengan nilai setara tanpa mengambil selisih atau keuntungan.
  3. Pada hadits kedua, 1 Dinar dilarang ditukar dengan 2 Dirham, maknanya pertukarkan harus dengan takaran dan kualitas yang sama. Dimana pada hadits lain (lihat di bag referensi), 1 dinar = 10 dirham.
  4. Bahwa transaksi pertukaran 2 mata uang harus dilakukan secara tunai.

 

Kesulitan pemahaman yang mungkin timbul adalah pada hadits Nomor 5. Hadits ini selalu dipakai oleh banyak fihak untuk menghalalkan jual beli mata uang, dengan pemahaman yang salah, padahal maksud dari hadits itu adalah :

  1. Bahwa pada zaman Nabi, ada 4 komodoti lain selain Emas dan Perak yang bisa dijadikan “standar pertukaran nilai”, yaitu Gandum, Sya’ir, Kurma dan Garam.
  2. Bahwa pertukaran antar mata uang hanya boleh dilakukan dengan nilai dan kualitas yang sama, misalnya mata uang berbasis emas yang diterbitkan oleh 2 negara.
  3. Bahwa jika jenisnya berbeda, misalnya transaksi gandum dengan pembayaran Dinar atau Dirham, maka halal sebagai transaksi jual beli.
  4. Jika emas, perak,gandum, Syair,Kurma dan Garam itu difahami sebagai “komoditi” perdagangan, maka akan timbul pertanyaan : Untuk tujuan apa melakukan pertukaran emas dengan emas, atau perak dengan perak dengan takaran dan kualitas yang sama?
  5. Dengan demikian, mudah difahami bahwa yang dimaksud adalah “pertukaran antara 2 benda yang dipakai sebagai “standar nilai” atau “ukuran nilai dalam perdagangan”.

Karena dizaman modern ini ke-4 benda : Gandum, Sya’ir, Kurma dan Garam, tidak lagi umum dan praktis menjadi “standar pertukaran nilai”, maka tidak relevan lagi untuk dibahas. Dalam arti memang hanya emas dan perak yang ditakdirkan akan menjadi “standar pertukaran nilai” sampai akhir zaman.

 

 

Kesimpulan

Dari puluhan Hadits yang kita kutip dibagian referensi dan sebagian yang telah kita simak diatas, maka kesimpulan yang bisa diambil adalah :

  1. Mata uang adalah alat pembayaran, bukan ‘komoditi’ yang boleh diperjualbelikan untuk mendapat keuntungan.
  2. Bahwa antara 2 mata uang yang berbeda (misal yang diterbitkan oleh 2 negara) tidak boleh dipertukarkan (diperjual-belikan) untuk mendapat keuntungan.
  3. Antara 2 mata uang (dari 2 negara) hanya boleh dipertukarkan, dengan syarat “nilainya terhadap emas” setara, dengan tanpa mengambil selisih atau keuntungan.
  4. Bahwa transaksi antar mata uang hanya boleh dilakukan secara tunai.

 

Kesimpulan tambahan :

Bahwa untuk alasan kepraktisan, bisa saja mata uang dibuat dalam bentuk lain seperti Kertas, Plastik atau Uang digital, dengan syarat :

  1. Diterbitkan dengan basis cadangan emas atau Perak, dalam arti sifat dasar yang ada pada Dinar dan Dirham masih akan melekat.
  2. Konsekunsi dari poin 1 adalah, mata uang itu harus dengan mudah dipertukarkan dengan fisik keping emas atau keping perak ditempat otoritas penerbitnya.
  3. Bahwa untuk menjaga untuk tetap ‘halal dan benar’, maka uang pengganti (uang Kertas, Digital) hanya boleh dipertukarkan dengan mata uang yang berbasis emas.

 

 

Mencermati Fatwa Tentang Uang Digital

Pada 12 November 2021 lalu, Dewan Fatwa MUI merilis keputusan (bukan fatwa) yang mengharamkan penggunaan Uang Kripto (uang digital). Padahal, pada 2017 MUI sudah menerbitkan fatwa NO.16/SSN-MUI/IX/2017 tentang Uang Elektronik Syariah, yang mengindikasikan halal dengan beberapa syarat. 

Kini kita dihadapkan pada beberapa kebingungan baru:

  1. Apakah Uang Kripto halal atau haram menurut MUI. 
  2. Dalam Fatwa MUI No.28 tahun 2002, diputuskan bahwa perdagangan mata uang (uang kertas) adalah boleh, sementara dalam Keputusan Fatwa 12 November itu menyatakan penggunaaan uang Kripto adalah haram. Padahal dua-duanya adalah sama-sama mata uang, yang dalam puluhan hadits mata uang haram untuk diperdagangkan, untuk mendapat keuntungan.
  3. Mencermati keputusan 12 November 2021 yang melarang penggunaan ‘uang kripto’ itu, kita akan dihadapkan pada tanda tanya besar, karena salah satu dasar penetapannya adalah : Uang Kripto bertentangan dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang , dan Peraturan BI nomor 17 tahun 2015  tentang kewajiban penggunaan Rupiah, ini tentu tidak relevan sebagai dasar sebuah fatwa, yang harusnya berdasar panduan agama.

WaAllahualam, mudah-mudahan bermanfaat.

 

REFERENSI

Kekal Di Neraka Bagi Pelaku Riba :

“Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu[176] (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.” (QS Al Baqaear :175)

 

Dinar dan Dirham dalam quran :

“Dan mereka menjual Yusuf dengan harga yang murah, yaitu beberapa dirham saja, dan mereka merasa tidak tertarik hatinya kepada Yusuf.” (QS. Yusuf : 12:20)

“Di antara Ahli kitab ada orang yang jika kamu mempercayakan kepadanya harta yang banyak, dikembalikannya kepadamu; dan di antara mereka ada orang yang jika kamu mempercayakan kepadanya satu dinar, tidak dikembalikannya kepadamu kecuali jika kamu selalu menagihnya. Yang demikian itu lantaran mereka mengatakan: “tidak ada dosa bagi kami terhadap orang-orang ummi. Mereka berkata dusta terhadap Allah, padahal mereka mengetahui.” (QS. Ali Imran 3:75)

 

“…Maka suruhlah salah seorang di antara kamu pergi ke kota dengan membawa uang Perakmu ini, dan hendaklah dia lihat manakah makanan yang lebih baik, maka hendaklah dia membawa makanan itu untukmu, dan hendaklah ia berlaku lemah lembut dan janganlah sekali-kali menceritakan halmu kepada seorangpun.” (QS. Al Kahfi 18:19)

 

Hadits larangan memperjual belikan mata Uang :

حَدَّثَنَا أَبُو الطَّاهِرِ، وَهَارُونُ بْنُ سَعِيدٍ الأَيْلِيُّ، وَأَحْمَدُ بْنُ عِيسَى، قَالُوا حَدَّثَنَا ابْنُ، وَهْبٍ أَخْبَرَنِي مَخْرَمَةُ، عَنْ أَبِيهِ، قَالَ سَمِعْتُ سُلَيْمَانَ بْنَ يَسَارٍ، يَقُولُ إِنَّهُ سَمِعَ مَالِكَ بْنَ، أَبِي عَامِرٍ يُحَدِّثُ عَنْ عُثْمَانَ بْنِ عَفَّانَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ ‏ “‏ لاَ تَبِيعُوا الدِّينَارَ بِالدِّينَارَيْنِ وَلاَ الدِّرْهَمَ بِالدِّرْهَمَيْنِ ‏”‏ ‏.‏

Utsman bin Affan menceritakan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Janganlah kamu menjual satu dinar dengan dua dinar, dan janganlah menjual satu dinar dengan dua dirham.” (HR. Muslim 1585)

 

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ الْقَعْنَبِيُّ، حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ، – يَعْنِي ابْنَ بِلاَلٍ – عَنْ مُوسَى، بْنِ أَبِي تَمِيمٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ يَسَارٍ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ ‏ “‏ الدِّينَارُ بِالدِّينَارِ لاَ فَضْلَ بَيْنَهُمَا وَالدِّرْهَمُ بِالدِّرْهَمِ لاَ فَضْلَ بَيْنَهُمَا ‏”‏ .

Abu Hurairah mengatakan, Nabi saw bersabda : Biarlah dinar ditukar dengan dinar, tanpa tambahan di kedua sisi dan dirham ditukar dengan dirham tanpa tambahan di kedua sisi. (HR. Muslim 5885d)

 

أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ، عَنْ مَالِكٍ، عَنْ مُوسَى بْنِ أَبِي تَمِيمٍ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ يَسَارٍ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ ‏ “‏ الدِّينَارُ بِالدِّينَارِ وَالدِّرْهَمُ بِالدِّرْهَمِ لاَ فَضْلَ بَيْنَهُمَا ‏”‏ ‏.‏

“Dikisahkan dari Abu Huraira, Nabi Muhammad saw bersabda, “Dinar untuk Dinar Dirham untuk Dirham, tidak (boleh) ada perbedaan (selisih nilai) di antara mereka.” (HR. Nasa’i 4567)

 

أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ، عَنْ مَالِكٍ، عَنْ حُمَيْدِ بْنِ قَيْسٍ الْمَكِّيِّ، عَنْ مُجَاهِدٍ، قَالَ قَالَ ابْنُ عُمَرَ الدِّينَارُ بِالدِّينَارِ وَالدِّرْهَمُ بِالدِّرْهَمِ لاَ فَضْلَ بَيْنَهُمَا هَذَا عَهْدُ نَبِيِّنَا صلى الله عليه وسلم إِلَيْنَا ‏.‏

Dikisahkan oleh Mujahid, Umar berkata: Dinar untuk  (ditukar dengan) Dinar, Dirham untuk (ditukar dengan) Dirham, tidak boleh ada perbedaan (nilai) di antara mereka, ini adalah kewajiban yang diperintahkan Nabi kita kepada kita. (HR. Nasa’i 4568)

 

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ، قَالَ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ، قَالَ أَنْبَأَنَا مُوسَى بْنُ نَافِعٍ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ، أَنَّهُ كَانَ يَكْرَهُ أَنْ يَأْخُذَ، الدَّنَانِيرَ مِنَ الدَّرَاهِمِ وَالدَّرَاهِمَ مِنَ الدَّنَانِيرِ ‏.‏

Dikisahkan oleh Said bin Jabir, Beliau (Nabi) tidak suka menukar Dinar dengan Dirham atau Dirham dengan Dinar. (HR. An-Nasa’i 4584)

 

حَدَّثَنَا أَبُو كُرَيْبٍ حَدَّثَنَا عَبْدَةُ بْنُ سُلَيْمَانَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَمْرٍو عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ قَالَ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَرْزُقُنَا تَمْرًا مِنْ تَمْرِ الْجَمْعِ فَنَسْتَبْدِلُ بِهِ تَمْرًا هُوَ أَطْيَبُ مِنْهُ وَنَزِيدُ فِي السِّعْرِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَصْلُحُ صَاعُ تَمْرٍ بِصَاعَيْنِ وَلَا دِرْهَمٌ بِدِرْهَمَيْنِ وَالدِّرْهَمُ بِالدِّرْهَمِ وَالدِّينَارُ بِالدِّينَارِ لَا فَضْلَ بَيْنَهُمَا إِلَّا وَزْنًا

Telah menceritakan kepada kami Abu Kuraib berkata, telah menceritakan kepada kami Abdah bin Sulaiman dari Muhammad bin Amru dari Abu Salamah dari Abu Sa’id ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memberi kami kurma dari kurma zakat, lalu kami mengantinya dengan yang lebih baik dengan menambah harga. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pun bersabda: “Tidak boleh menukar kurma satu sha’ dengan dua sha’, dan satu dirham dengan dua dirham. Hendaklah satu dirham dengan satu dirham, dan satu dinar dengan satu dinar, tidak ada penambahan antara keduanya kecuali seimbang.” (HR. Ibnu Majah 2247)

 

Nabi mengggunakan Dinar dan Dirham dalam penerapan Zakat mal 2.5% :

حَدَّثَنَا بَكْرُ بْنُ خَلَفٍ، وَمُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى، قَالاَ حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ مُوسَى، أَنْبَأَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ وَاقِدٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، وَعَائِشَةَ، أَنَّ النَّبِيَّ ـ صلى الله عليه وسلم ـ كَانَ يَأْخُذُ مِنْ كُلِّ عِشْرِينَ دِينَارًا فَصَاعِدًا نِصْفَ دِينَارٍ وَمِنَ الأَرْبَعِينَ دِينَارًا دِينَارًا ‏.‏

Ibnu Umar dan Aisah mengatakan, bahwa dari setiap dua puluh Dinar atau lebih Nabi biasa mengambil setengah Dinar, dan dari empat puluh Dinar, (mengambil) satu Dinar. (HR. Ibnu Majah 1791)

 

حَدَّثَنَا أَبُو الطَّاهِرِ، وَهَارُونُ بْنُ سَعِيدٍ الأَيْلِيُّ، وَأَحْمَدُ بْنُ عِيسَى، قَالُوا حَدَّثَنَا ابْنُ، وَهْبٍ أَخْبَرَنِي مَخْرَمَةُ، عَنْ أَبِيهِ، قَالَ سَمِعْتُ سُلَيْمَانَ بْنَ يَسَارٍ، يَقُولُ إِنَّهُ سَمِعَ مَالِكَ بْنَ، أَبِي عَامِرٍ يُحَدِّثُ عَنْ عُثْمَانَ بْنِ عَفَّانَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ ‏ “‏ لاَ تَبِيعُوا الدِّينَارَ بِالدِّينَارَيْنِ وَلاَ الدِّرْهَمَ بِالدِّرْهَمَيْنِ ‏”‏

Telah menceritakan kepada kami Abu Thahir dan Harun bin Sa’id Al Aila serta Ahmad bin Isa mereka berkata; telah menceritakan kepada kami Ibnu Wahb telah mengabarkan kepadaku Makhramah dari Ayahnya dia berkata; saya pernah mendengar Sulaiman bin Yasar berkata; bahwa dia pernah mendengar Malik bin Abu ‘Amir, Utsman bin Affan menceritakan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Janganlah kamu menjual satu dinar dengan dua dinar, dan janganlah menjual satu dinar dengan dua dirham.” (HR. Muslim)

 

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ الْقَعْنَبِيُّ، حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ، – يَعْنِي ابْنَ بِلاَلٍ – عَنْ مُوسَى، بْنِ أَبِي تَمِيمٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ يَسَارٍ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ ‏ “‏ الدِّينَارُ بِالدِّينَارِ لاَ فَضْلَ بَيْنَهُمَا وَالدِّرْهَمُ بِالدِّرْهَمِ لاَ فَضْلَ بَيْنَهُمَا ‏”‏ .

Abu Hurairah mengatakan, Nabi saw bersabda : Biarlah dinar ditukar dengan dinar, tanpa tambahan di kedua sisi dan dirham ditukar dengan dirham tanpa tambahan di kedua sisi. (HR. Muslim)

 

أَخْبَرَنَا جَعْفَرُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ الْهُذَيْلِ، وَأَحْمَدُ بْنُ يُوسُفَ، قَالاَ حَدَّثَنَا عَاصِمُ بْنُ يُوسُفَ، قَالَ حَدَّثَنَا حَسَنُ بْنُ عَيَّاشٍ، عَنِ الأَعْمَشِ، عَنْ إِبْرَاهِيمَ، عَنِ الأَسْوَدِ، عَنْ عَائِشَةَ، قَالَتْ مَا تَرَكَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم دِرْهَمًا وَلاَ دِينَارًا وَلاَ شَاةً وَلاَ بَعِيرًا وَلاَ أَوْصَى‏.‏ لَمْ يَذْكُرْ جَعْفَرٌ دِينَارًا وَلاَ دِرْهَمًا‏.

Diriwayatkan bahwa ‘Aisyah berkata: “Rasulullah tidak meninggalkan satu Dirham atau Dinar, atau seekor domba atau seekor unta, dan tidak pula meninggalkan wasiat.” Ja’far tidak menyebut “Dinar atau Dirham”. (HR An-Nasa’I)

 

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ ثَعْلَبَةَ بْنِ سَوَاءٍ، حَدَّثَنَا عَمِّي، مُحَمَّدُ بْنُ سَوَاءٍ عَنْ حُسَيْنٍ الْمُعَلِّمِ، عَنْ مَطَرٍ الْوَرَّاقِ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ‏ “‏ مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ دِينَارٌ أَوْ دِرْهَمٌ قُضِيَ مِنْ حَسَنَاتِهِ لَيْسَ ثَمَّ دِينَارٌ وَلاَ دِرْهَمٌ ‏”‏ ‏.‏‏‏

Diriwayatkan dari Ibn ‘Umar bahwa Rasulullah (ﷺ) bersabda: “Barang siapa yang meninggal dunia karena dinar atau dirham, maka akan dikembalikan amal baiknya, karena dengan demikian tidak ada lagi dinar atau dirham.” (HR. Ibnu Majah 2414)

 

حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ عَبَّادٍ وَمُحَمَّدُ بْنُ حَاتِمٍ وَابْنُ أَبِي عُمَرَ جَمِيعًا عَنْ سُفْيَانَ بْنِ عُيَيْنَةَ وَاللَّفْظُ لِابْنِ عَبَّادٍ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ عَمْرٍو عَنْ أَبِي صَالِحٍ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا سَعِيدٍ الْخُدْرِيَّ يَقُولُا الدِّينَارُ بِالدِّينَارِ وَالدِّرْهَمُ بِالدِّرْهَمِ مِثْلًا بِمِثْلٍ مَنْ زَادَ أَوْ ازْدَادَ فَقَدْ أَرْبَى فَقُلْتُ لَهُ إِنَّ ابْنَ عَبَّاسٍ يَقُولُ غَيْرَ هَذَا فَقَالَ لَقَدْ لَقِيتُ ابْنَ عَبَّاسٍ فَقُلْتُ أَرَأَيْتَ هَذَا الَّذِي تَقُولُ أَشَيْءٌ سَمِعْتَهُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْ وَجَدْتَهُ فِي كِتَابِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ فَقَالَ لَمْ أَسْمَعْهُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَمْ أَجِدْهُ فِي كِتَابِ اللَّهِ وَلَكِنْ حَدَّثَنِي أُسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الرِّبَا فِي النَّسِيئَةِ

Telah menceritakan kepadaku Muhammad bin ‘Abbad dan Muhammad bin Hatim dan Ibnu Abu Umar semuanya dari Sufyan bin ‘Uyainah dan ini adalah lafadz Ibnu ‘Abbad, dia berkata; telah menceritakan kepada kami Sufyan dari ‘Amru dari Abu Shalih dia berkata; saya mendengar Abu Sa’id Al Khudri berkata, “Dinar dengan dinar, dirham dengan dirham jika sama takarannya, barangsiapa menambahkan maka dia telah melakukan praktek riba.” Lalu saya bertanya kepadanya, “Ibnu Abbas pernah berkata tidak seperti ini.” Dia menjawab, “Sungguh saya telah bertemu dengan Ibnu Abbas.” Maka saya berkata, “Apakah sesuatu yang kamu katakan ini pernah kamu dengar langsung dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, atau mungkin kamu dapatkan di dalam kitabullah Azza wa Jalla?” dia menjawab, “Saya tidak mendengar langsung dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan tidak pula saya dapatkan didalam kitabullah, akan tetapi Usamah bin Zaid telah menceritakan kepadaku, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Riba itu bisa terjadi dalam jual beli dengan pembayaran yang ditangguhkan.” (HR. Muslim 2990)

 

Larangan syarat jual beli dengan Uang Muka Yang Hangus :

حَدَّثَنَا الْفَضْلُ بْنُ يَعْقُوبَ الرُّخَامِيُّ، حَدَّثَنَا حَبِيبُ بْنُ أَبِي حَبِيبٍ أَبُو مُحَمَّدٍ، كَاتِبُ مَالِكِ بْنِ أَنَسٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَامِرٍ الأَسْلَمِيُّ، عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ جَدِّهِ، أَنَّ النَّبِيَّ ـ صلى الله عليه وسلم ـ نَهَى عَنْ بَيْعِ الْعُرْبَانِ ‏.‏ قَالَ أَبُو عَبْدِ اللَّهِ الْعُرْبَانُ أَنْ يَشْتَرِيَ الرَّجُلُ دَابَّةً بِمِائَةِ دِينَارٍ فَيُعْطِيَهُ دِينَارَيْنِ أَرْبُونًا فَيَقُولَ إِنْ لَمْ أَشْتَرِ الدَّابَّةَ فَالدِّينَارَانِ لَكَ ‏.‏

Diriwayatkan dari ‘Amr bin Shu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya bahwa: Nabi (ﷺ) melarang transaksi yang melibatkan uang muka. (Hasan)Abu ‘Abdullah berkata: Uang muka adalah ketika seseorang membeli seekor hewan seharga seratus Dinar, kemudian dia memberi penjual dua Dinar di muka dan berkata: “Jika saya tidak jadi membeli hewan itu, maka dua Dinar itu adalah milikmu. .” Dan dikatakan bahwa itu merujuk, dan Allah lebih mengetahui, ketika seorang pria membeli sesuatu, dan memberi penjual satu Dirham atau kurang atau lebih, dan berkata: “Jika saya mengambilnya/ membelinya (tidak ada masalah), dan jika saya tidak melakukannya, maka Dirham itu milikmu.” (HR Ibnu Majah 2193)

 

Pada zaman Nabi Satu Dinar Bernilai 10 Dirham :

و حَدَّثَنِي حُمَيْدُ بْنُ مَسْعَدَةَ حَدَّثَنَا بِشْرُ بْنُ الْمُفَضَّلِ حَدَّثَنَا عَاصِمٌ وَهُوَ ابْنُ مُحَمَّدٍ الْعُمَرِيُّ حَدَّثَنَا وَاقِدٌ يَعْنِي أَخَاهُ حَدَّثَنِي سَعِيدُ ابْنُ مَرْجَانَةَ صَاحِبُ عَلِيِّ بْنِ حُسَيْنٍ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا هُرَيْرَةَ يَقُولُا قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّمَا امْرِئٍ مُسْلِمٍ أَعْتَقَ امْرَأً مُسْلِمًا اسْتَنْقَذَ اللَّهُ بِكُلِّ عُضْوٍ مِنْهُ عُضْوًا مِنْهُ مِنْ النَّارِ قَالَ فَانْطَلَقْتُ حِينَ سَمِعْتُ الْحَدِيثَ مِنْ أَبِي هُرَيْرَةَ فَذَكَرْتُهُ لِعَلِيِّ بْنِ الْحُسَيْنِ فَأَعْتَقَ عَبْدًا لَهُ قَدْ أَعْطَاهُ بِهِ ابْنُ جَعْفَرٍ عَشْرَةَ آلَافِ دِرْهَمٍ أَوْ أَلْفَ دِينَارٍ

Telah menceritakan kepada kami Humaid bin Mas’adah telah menceritakan kepada kami Bisr bin Al Mufadldlal telah menceritakan kepada kami ‘Ashim dia adalah Ibnu Muhammad Al Umari, telah menceritakan kepada kami Waqid yaitu saudara laki-lakinya, telah menceritakan kepadaku Sa’id bin Marjanah sahabat Ali bin Husain, dia berkata; Saya mendengar Abu Hurairah berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Siapa saja seorang muslim yang memerdekakan muslim lainnya, maka Allah akan menyelamatkan setiap anggota tubuhnya dari api neraka dengan setiap anggota tubuh orang yang dimerdekakannya.” Sa’id berkata; Setelah mendengar penuturan Abu Hurairah, saya bergegas menemui Ali bin Husain dan menyampaikan hal itu kepadanya, lantas dia memerdekakan budak dari pemberian Ibnu Ja’far dengan tebusan sepuluh ribu dirham atau seribu dinar. (HR. Muslim 2778)

 

 

 

This entry was posted in Islamic View and tagged , , , , , , . Bookmark the permalink.

37 Responses to MATA UANG, UANG KRIPTO DAN PERDAGANGAN MATA UANG

  1. Sani says:

    Aneh juga ya fatwa MUI, perdagangan uang kertas halal tp perdagangan uang kripto haram.

  2. Taufan says:

    Baru tahu sy kalo kita pernah cetak uang berbasis emas. Trus sejak kpn min rupiah bisa dimainin sama dolar?

    • Zn says:

      Lebih tepatnya saat sukarno tumbang (G30S), karena ada orang munafik di sekitar mereka (silahkan cari sendiri siapa).

    • The admin says:

      Sejak Presiden Sukarno akhirnya memutuskan ambil hutang IMF dimana cicilannya jg hrs dibayar dng US$, itu sktr tahun 1956. Beliau sebenarnya sngt tahu hutang adalah instrumen perbudakan, tp entah gimana petimbangan beliau koq sampai berubah fikiran, tp beliau sempat memutuskan keluar IMF pada Agustus 1965.

  3. diki says:

    Memang aneh min, penetapan fatwa MUI berdasar hukum undang undang. Kayaknya nanti undang undangnya juga dirubah untuk mengakomodasi uang Crypto, dan secara tidak langsung maka fatwa MUI tentang Cryto akan gugur.

  4. engkus says:

    Pertanyaan min, jika nanti ada uang kripto yg berbasis emas, apakah jd halal diperdagangkan? Di Indonesia berlaku kurs jual dan kurs beli, berarti khan ada selisih, gimana tuh hukumnya khan kadang kita perlu tuker waktu mau umrah atau haji?

    • The admin says:

      1. Hadits 1-4 menyatakan uang yg jelas halal (Dinar dan Dirham) dilarang diperdagangkan, hadits ke-5 itu memberi gambaran, bhw apapun bentuk mata uangnya tidak boleh diperdagangkan.
      2. Nah itu yg kita jg bingung kenapa bisa terjadi di ngr muslim terbesar ini. Hrsnya negara memfasilitasi petukaran uang yg tanpa selisih, minimal bisa dimulai untuk keperluan umrah/haji dulu. Mangkanya hadits 1-4 itu tdk pernah dibahas orang hehe.

  5. Deddy says:

    Assalamualaikum,
    Seandainya kita memiliki kelebihan uang sehingga bisa ditabung, dan sekarang ada banyak penyedia Dinar dirham.
    Apakah menabung dalam bentuk Dinar dirham karena belum banyak tersedia pasar dengan menggunakan Dinar dirham tersebut dibolehkan min?
    Selain itu saya mohon pencerahan dari pembaca dan admin, standar Dinar Dirham itu kadar emasnya berapa persen, sebab ada yg menjual Dinar dam dirham dalam bentuk as dan perak murni?

    • zn says:

      coba nambahin aja.

      1. kalau mau nabung dinar (emas) atau dirham (perak), bisa beli emas atau perak murni, banyak dipasaran. tapi ada nilai buyback yang membuat emas jadi barang jualan. agak sulit yang nyari benar2 punya nilai asli (jual/beli sama).

      2. banyak versinya masing2 sih kalau nilai dinar/ dirham. kalau dari bacaan diatas ada standar mitsqal yang bisa jadi patokan atau standar dari area/wilayah tertentu (ex: kerajaan kelantan dinar nya pake 4,25 gram)

    • The admin says:

      1. Sebenarnya yg beredar sekarang lebih tepat disebut ‘koin emas’ dan ‘koin perak’ daripada dinar dan dirham, karena Dinar/dirham lebih menunjuk ke ‘mata uang’.
      2. Menabung emas adalah langkah yang benar, karena nilainya tidak akan turun meski disimpan berabad-abad, tidak seperti uang kertas yg terus turun nilainya. Contoh : tahun 2000 harga motor baru hanya 3jt, tapi skrg hanya bisa buat beli sepeda.
      3. Diatas sudah disebut (dibagian “sekilas sejarah mata uang) Dinar dan dinar adalah emas/perak “murni” (biasanya 24 karat, atau berkadar 99.9%). Kalau buat tujuan nabung kadar emas berapapun, dan bentuk emas apapun tidak masalah.

      • Acit says:

        Saya koreksi pernyataan antum min, dinar dirham itu bukan mata uang melainkan uang.

        Rumusnya gini min,
        “Money it’s not currency and currency it’s not money”

        Uang bukanlah mata uang, dan mata uang bukanlah uang

        Uang sifatnya universal, sementara mata uang adalah kebalikannya

        Rupiah, dollar, rupe, ringgit, semuanya itu disebut mata uang (currency) bukan uang (money).

        • The admin says:

          Istilah ‘Mata uang’ bagaimanapun sama saja dengan istilah ‘uang’, keduanya menunjuk pada fisik alat tukar yang harusnya punya nilai intrinsik.
          Jika Rupiah, dolar, ringgit dsb itu dianggap ‘bukan uang’, bukankah malah membingungkan orang banyak???

  6. toni says:

    kayanya solusi terbaik simpan e-money hanya untuk transaksi saja ….selebihnya belikan apa yang d sebut harta d al-qur’an, emas perak,tanah,hewan ternak dll….
    bingung dengan riba ini

  7. Zn says:

    Mereka udah berhasil membuat uang kripto jadi alat tukar dengan berpura2 jadi sebuah “aset” ditambah dengan “pompom” agar orang mau nuker ke kripto dengan untung yang fantasis,

    sekarang mulai dipancing lagi dengan sistem yang dikenal “NFT” untuk memulai orang terbiasa transaksi yang hanya bisa memakai uang “aset” kripto

    Bisa ditebak baunya bakal kemana kedepannya, gk bakal jauh sama kejadian bretenwoods dulu, sampai mata uang aset itu dibikin jadi 0 dan hanya satu kripto yang bisa dipakai.

  8. Robi says:

    Assalamualaikum, mau nanya min apakah ovo, gopay dsb itu masuk katagori uang digital apa bukan? trmksh.

    • The admin says:

      Waalaikumsalam, Mas Robi itu bukan uang digital, hanya sarana untuk mempermudah transaksi Rupiah, mata uangnya ya masih Rupiah. Meski tujuannya ya memang untuk membiasakan orang bertransaksi digital menuju era uang digital.

  9. sayyed Fesal says:

    Ketika Konferensi Brettenwood ditetapkan 1944, AS berjanji US dolar hanya akan diterbitkan berbasis dolar, tapi pada 1971 kemudian dengan santai mengkhianatinya. Tapi model jebakan dalam uang digital (uang kripto) agak berbeda, orang lebih dulu dipancing dengan fluktuasi keuntungan fantastis agar mau mengkonversi uangnya kebentuk kripto.

    mungkin yg di maksud berbasis emas

  10. Acit says:

    Pax britanica = poundsterling currency
    Pax americana = dollar currency
    Pax judaica = cripto currency (uang digital)
    Dajjal = people currency (berbasis chip yang ditanam dalam tubuh)

    Dimasa dajjal uang adalah Nyawa….
    Time is money, bukan gold is money

  11. Siti Sumarni says:

    Mas Admin gimana ini dengan dajjatal kok mirip sekali (klop) dengan apa yang ada di al Qur’an. Samiri yang bergelar phd jurusan teknik pembuat patung sapi emas ( alih-alih pembuat dunia digital) waktu itu di usir oleh nabi musa dan nabi musa berkata “kamu hanya akan berkata : jangan sentuh aku” subhanallah , apa memang itu yang dimaksud uang digital ala dajjal yang berbunyi “jangan sentuh aku.”

    • The admin says:

      Mba Marni, Kita lebih suka membicarakan tantangan besar yg kita hadapi disisa waktu diakhirzaman ini. Kita sedang diera Riba paling dahsyat dibidang “uang dajjatal” ini. Di negara muslim terbesar didunia ini, Medsos dan tv masiv mempromosikan metode “kaya tanpa kerja” ini. Ilmu telah diangkat, shgg org2 yg mengklaim “berilmu-pun” menjadi tidak faham hakekat riba. Bahkan yg paling mendasar “uang yg halal” dalam Islam saja tidak tahu.

      Istilah Digital,Kripto,Binary,trading dsb ditelan begitu saja sebagai suatu “kemajuan”. Mereka tdk sadar sedang tertipu Dajjal untuk dibawa keneraka terdalam.

  12. Siti Sumarni says:

    Oh makasih banyak mas admin, alhamdulilah aq juga belajar buku syekh imron tentang larangan riba dalam Al Qur’an dan sunah, dan sekarang penjelasan admin makin menambah pemahaman baru,
    🙏🙏🙏🙏🙏, Dulu aq dijakarta,dan sekarang aq dah hijrah kekampung pelosok, pemahaman saya tentang uang digital sangat minim, karena itu kajian – kajian admin sangat penting bagi saya yg sedang belajar ilmu akhir zaman , saya nga peduli diluar sana bilang ilmu akhir zaman ilmu sesat ,ilmu ngawur, karena saya sadar betul bahwa ilmu eskatologi memang) diskursus yang sepi (gersang), keluarga saya pun kalau saya nasehatin menolak mentah – mentah, kita di bilang sesat , ternyata nga cuma saya doang yg lain pun yg ada di sini juga bilang hal sama , semoga Allah swt membuka hati saudara – saudara kita yg masih tertutup, kebenaran mutlak milik Allah dan Rasulnya, dan semoga Allah membimbing kita di jalan yg engkau (Allah) ridhoi (AMIN).

  13. Annisa says:

    —- Mba Annisa, pertanyaannya kita pindah kesini ya, krn kita punya bbrp kajian ttg mata uang.—-theadmin.

    Min kenapa Iran transaksi luar negeri pake cryptocurrency, ya? bukannya bahkan di Indonesia sendiri sudah diharamkan? https://mobile.twitter.com/peymanpak_ir/status/1556927239907835904

    • The admin says:

      Harus difahami dulu konsep mata uang yang benar menurut Islam, yaitu mata uang yang dibuat dari logam mulia (emas/perak). Tapi untuk keperluan praktis, bisa saja digunakan bentuk lain seperi kertas, plastik, logam lain atau bahkan digital sekalipun, tapi syaratnya harus diterbitkan berdasar cadangan emas/ perak yg dimiliki suatu negara.
      Jadi bisa saja dibuat uang kripto yg halal dengan syarat berbasis emas/perak, dan syarat lain hanya boleh dipertukarkan dng uang apapun yg jg berbasis emas.

      Setahu kita, Iran sudah memahami Konsep itu, karena sejak 2019 Iran telah menerbitkan mata uang Kripto berbasis emas.

      Pd 2017 terbit fatwa yg mengindikasikan halal dengan beberapa syarat. Sayangnya itu tidak mendasarkan prinsip dasar bahwa uang harus dibuat berbasis emas/perak. Tapi pada 12 Nov 2021 DSN MUI merilis keputusan haram. Jadi kita masih dibuat bingung, sepertinya masih ada kebingungan atas konsep uang dalam Islam.

      Sebentar lagi dikitapun akan ada uang digital bahkan sdh ada CBDC (central bank digital currency), tp kita tdk tahu apakah akan dibuat berbasis emas/perak, sptnya koq tidak.

      • Tatank says:

        Maaf min pertanyaan blm faham, Jika uang dicetak tidak berbasis emas/perak apa yg terjadi?

        • The admin says:

          Kita ambil contoh nyata. Sejak perjanjian petrodolar antara AS dan Saudi 1971, maka semua negara “terpaksa” mendasarkan pencetakan uangnya pada cadangan US$, padahal AS secara bersamaan menyatakan US$ tdk lagi didukung emas. Diperparah dengan hutang negara2 yg dalam US$, mk dengan gampang AS memainkan kurs hanya dengan cara sederhana misalnya memainkan suku bunga acuan, atau menarik investasinya disuatu negara.

          Jika penerbitan uang didasarkan cadangan emas, dan hanya dipertukarkan dng mata uang lain yg berbasis emas, maka tidak ada negara yg miskin mendadak karena diruntuhkannya nilai tukarnya oleh ngr lain, tdk ada lg penurunan nilai mata uang yg disengaja (devaluasi), yg berujung kemiskinan mendadak atas rakyat suatu ngr. Dan yg paling penting kita tdk berkubang dlm dosa riba pd mata uang seperti itu.

  14. KUNTO BIMO says:

    US memiliki 70 persen simpnan emas terbesar pasca PD 2. Bukan tambang emas lho. Negara penghasil & punya tambang terbesar 1 Ostrali, 2 Rusia, 3 US, 4 Afrika cs, 5 Indonesia.

    Karena punya status war winner (bs numbangin Jerman, Jepang, Itali). AS seenak jidat bikin Bretton Woods. Intinya, ” Gw bebas cetak dolar basis emas.”. Tumpukan emas gw bejibun .Nyetak duit kertas dolar sebanyak-banyaknya. Terserah gw.

    Aturan seenak jidat jidat itu yg pernah pula ditentang abis2an RRC. Istilah kate, “Eh Mamarika monyong. Lu gak bs seenak jidat asal nyetak duit kertas. Simpenan emas lu emang sberape!” (Mungkin kyak protes RRC pas rembug) BRETTON WOODS.

    Pasca ingkar ama rembug Bretton Woods. US makin menjadi2 ngibulnya. “Gw cetak dolar sebanyak2nya. Kagak pake basis emas. Sabodo negara laen mo ngapa. Setuju hayu. Gak setuju gw bantai abis.”

    Itu kejadian skitar taun 71 an. Pada protes. Iyalah. Abis kite2 orang dikibulan Si Setan Besar. Ampe sekarang. Pade protes? Yg ada jd kyak Irak, Suriah, Libya, Panama, cs. Presidennya lari tunggang langgang smbil megangin kolor. Sambil dibidik sniper. Itu kalo tu presiden bangor. Yg runyrm ya kayak Saddam. Dipotong lehernya.

    Akhirnya. Semua negara2 yg pegang nuklir kompakan diem. Sambil ngarep, klo tuh Mamarika resek. Gw bedil pake nuklit. Daripada gw kena kibul ama negara gw bakal rusuh gede.

    Skrg mo maen kripto2-an. Itu barang busuk. Kibul2-an jilid 2 yg gak pake basis emas.

    Emas. Mo koin mo lempengan. Sblem jaman Rasulullah udah jd garansi perdagangan. Selain emas. Ya perak. Trserah mo dibikin koin logo kelurahan negara mana kek. Dan yg penting sah.

    Di era Rasululullah. Dua logam itu yg jd pegangan dagang. Gak ada emas ato perak. Gak dpet bareng. Mo dibarter apaan. Manusia bs dibarter. Yg ada nilai fisiknya gak setara emas ato perak. Makanya dibikin aturan jual beli budak. Klo skrg TKI ato labour.

    Makin kesini Yahudi tajir yg ngungsi ke US ogah pake dolar. Alesannya. Ribet. Klo yahudi kere larinya pada ke Israel. Ngancur2in warga arab palestina. Sambil bikin rusuh tentunya.

    Makanya klo mo ancurin dolar. Ya pake basis emas. Putin ama Jinping udah bener tuh. Tp kan namanya MAMARIKA (US). mana mao diem. Tinggal tunggu kpn itu Putin dibedil ato negaranya Jinping diacak-acak. Klo udah kejadian. Nuklir2 pade seliweran.

  15. Annisa says:

    “Pemerintah dan DPR sepakat mengatur aset keuangan digital, termasuk aset kripto di dalam RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). RUU PPSK tersebut telah disahkan menjadi undang-undang Kamis, 15 Desember 2022. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, masuknya transaksi kripto dalam UU PPSK adalah agar pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital lebih kuat. Sri Mulyani menambahkan, reformasi aset kripto ini dapat memberi landasan hukum yang kuat bagi special purpose vehicle.” -Sumber CNBC Indonesia

    Min, apa ini yang termasuk berdalih “menyelamatkan negara” dibawah naungan dajjal?

    • The admin says:

      Mba Nisa, kalimat kita ini menjelaskan situasi dunia saat ini, yang entah mereka sadar atau tidak sedang diarahkan menuju pemerintahan tunggal dunia :

      “Hampir semua negara kini tidak punya “rancangan pembangunannya” sendiri, baik jangka pendek 4 atau 5 tahunan, maupun jangka panjang 25 tahun. Negara-negara hanya mengadopsi agenda yang dibuat globalis, hanya mencomot dari WEF.”

      Tidak hanya dalam sistem keuangan, tapi semua bidang : energi, pangan, pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan dst.
      Lebih lanjut diartikel kita berjudul : Negara-negara seperti domba yang takut terpinggirkan.

  16. Aidan muhammad says:

    Hallo ass. Admin, pendapatku seharusnya juga bikin artikel tentang kita diperbolehkan berdagang untuk semua orang termasuk musuh kita tetapi tidak dibolehkan berdagang untuk sebagai senjata dan sayangnya banyak banget muslim yang ngeboikot seperti mengikuti jejak mereka:
    https://youtu.be/anOSYpsoafE

    Dan apakah riba serta aset-aset ekonomi lainnya seperti uang digital,uang kertas termasuk santet setan(jin) di zaman sekarang? karena teknologi dan pengetahuan jin bisa evolusi seperti kita

    Sekian terima kasih wass

    • The admin says:

      Prinsipnya, Berdagang dengan siapapun dibolehkan haditsnya sdh kita bahas di kajian ini. Yang dilarang adalah bersekutu dengan musuh Islam, itu juga sdh ada kajiannya. Perdagangan sebagai senjata, seperti blokade ekonomi, sanksi dagang dst itu adalah salah satu dari bentuk kezaliman, Islam tidak pernah mengajarkan, tapi Koalisi Saudi melakukannya diYaman. Tidak perlu dibuat dalam satu kajian karena pemahamannya cukup sederhana. Tentang riba secara umum ada di Kajian ini.

  17. Aidan muhammad says:

    Dan juga oh iya min,apakah resesi 2023 termasuk rencana mereka? Karena ada beberapa fakta bahwa sekarang baik eropa,as,china,rusia sekarang sudah mulai “agak” resesi

    Dan serta apakah australia,selandia baru,jepang ,korea selatan serta india apakah ada yajuj majujnya di dalam negara-negara tersebut

    • The admin says:

      Resesi ekonomi panjang yang dimulai 2023 adalah bagian dari apa disebut dengan the great reset yang targetnya harus kelar pd 2030.

      YM atau paling tidak pengikutnya banyak menyebar dihampir semua negara termasuk Jepang,Korea dan India, mereka menunggangi para petingginya (al-Anbiya:96), kajiannya ada disini.

  18. Mba Rizza says:

    Min mau tanya kalo nanti sesudah malhamah apakah bahasa inggris
    masih menjadi bahasa internasional atau bukan?
    (Pendapatku sih mungkin bahasa ibrani)

    Serta nanti setelah uang digital(bitcoin,cyptocurrency) apakah ada uang pengganti baru misalkan: chip tubuh uang,uang-uang yang lebih canggih?

Leave a Reply to diki Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *