MURABAHAH – RIBA LEWAT PINTU BELAKANG

Related image

 

Ini adalah artikel Seikh Imran Hosein tentang dua aspek riba Murabahah dan Deposito tetap dengan Judul asli “Islam, Murabaha and Fixed Deposits” . Artikel aslinya dalam versi Inggris bisa anda download diwebsite SIH

Diharapkan artikel SIH ini melengkapi kajian kita yang terdahulu tentang aspek riba yang lain yaitu jual beli mata uang termasuk  online forex trading dan digital money trading , dan  satu lagi adalah fenomena Dropship atau “Calo Online” yang beberapa tahun ini sangat marak.

Sangat memprihatinkan memang, berbagai macam transaksi ribawi bisa dilakukan terang-terangan dan terbuka oleh jutaan orang, padahal  kita selalu membanggakan negara  ini sebagai komunitas muslim tebesar didunia. 

Bank Syariah mendefinisikan Murabahah sebagai  perjanjian jual-beli antara bank dengan nasabah. Bank syariah membeli barang yang diperlukan nasabah kemudian menjualnya kepada nasabah  sebesar harga perolehan (harga modal) ditambah dengan margin keuntungan yang disepakati antara bank syariah dan nasabah.

Tetapi sebenarnya yang terjadi tidaklah demikian, yang terjadi adalah transaksi pinjam meminjam uang antara bank syariah,  dan kemudian nasabah membeli barangnya atau bank membelikan barangnya atas nama nasabah, dengan jumlah pengembalian uang yang tidak sama dengan uang yang dipinjam.

Jelas ini bukan transaksi jual beli yang sah, karena bank menjual barang bukan dengan harga pasar, dan sebenarnya bank mengambil keuntungan dari transaksi peminjaman uang. Maslah lain adalah , bahwa  juga ada dua transaksi dengan harga berbeda dalam satu tempat.

Pada bagian bawah artikel SIH ini,  admin aaz menambahkan  kesimpulan dan referensi dalil agamanya  untuk melengkapi dasar hukumnya.

 

 

Islam telah menyatakan perang terhadap rentenir yang memungut bunga. Islam menetapkannya dalam wahyu Allah yang terakhir yang  diturunkan dalam Kitab suci Al-Qur’an  (al-Baqarah, 2: 278-281).   Inilah wahyu terakhir itu :

 

“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba  (bunga riba) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakannya  (tidak patuh hal itu), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (berhenti riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.

Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.

Dan jaga dirimu dari (azab) disaat kamu semua dikembalikan kepada Allah. Kemudian masing-masing diri diberi balasan yang sempurna terhadap apa yang telah dikerjakannya, sedang mereka sedikitpun tidak dianiaya (dirugikan).” (QS AL Baqarah  2:278-281)

 

Nabi Muhammad (saw) menyatakan bahwa memakan 1 Dirham (koin perak)  dari Riba  adalah sama  dengan “melakukan perzinahan 36 kali”. Dia juga menyatakan bahwa Riba terdiri dari 70 bagian dan bahwa ria paling kecil saja sudah sangat buruk, yaitu  setara dengan “seorang pria yang menzinahi ibunya sendiri”.

Sungguh Nabi mengutuk empat fihak itu,  dan menyatakan bahwa mereka semua sama-sama berdosa, yaitu  orang yang mengambil Riba (pemberi pinjaman uang), orang yang memberi Riba (pembayar bunga pinjaman), orang yang mencatat transaksi (Karyawan bank), dan dua saksinya.

”Lima puluh tahun yang lalu komunitas Muslim saya di Trinidad dan Tobago yang dipimpin oleh Haji Ruknuddin (semoga Allah merahmatinya). Dia adalah seorang pemimpin yang ‘tahu’ dan ‘hidup’ dalam Islam. Pada saat itu, seorang muslim pemberi pinjaman uang  muncul di tempat kejadian dan pemimpin komunitas kami melakukan segala upaya untuk membuat orang itu berhenti meminjamkan uangnya. Ketika dia gagal dalam upayanya itu, dia merespons dengan melarang umat Muslim bahkan hanya untuk makan di rumah rentenir itu. Dan Komunitas Muslim itu mematuhi perintah pemimpinnya.

Tetapi zaman telah berubah, dan komunitas Muslim kita sekarang dipimpin (dengan sedikit pengecualian) oleh orang-orang yang tidak ‘tahu’ atau tidak ‘hidup’ dalam Islam, dan dipimpin oleh para sarjana muslim yang mengkhianati Islam.

Kami bahkan memiliki para pemimpin Muslim di sini di Trinidad yang merupakan pemberi pinjaman uang yang sempurna, menempatkan uang mereka dalam deposito tetap dengan bunga  tertinggi di pasar uang internasional. Mereka kemudian menggunakan buku-buku cek mereka yang berlumuran  darah masyarakat  yang telah mereka eksploitasi, untuk menyuap dan melancarkan jalan mereka untuk memenangkan pemilu bahkan untuk  mendapatkan jabatan  sebagai Presiden Oganisasi Islam umum.

Mereka yang memiliki kecerdasan intelektual sekelas “hewan ternak” kemudian melegitimasi pemimpin tersebut.

Bahkan, Sarjana (ulama) Islam telah banyak yang jatuh tersungkur  dipinggir jalan begitu buruknya  sehingga ketika sebuah bank di Trinidad menyelenggarakan even perayaan  Idul Fitri, seorang imam yang dianggap sebagai seorang  Maulana itu mau menerima undangan untuk memaparkan keunggulan produk2 bank  tersebut.

Kemudian foto-fotonya yang sedang  berpose dengan pejabat bank muncul disurat kabar. Jadi, ada  ketidaktahuan yang luas tentang hukum Allah yang berkaitan dengan larangan Riba ini, dan, lebih buruk lagi, terjadi perlakuan sewenang-wenang terhadap hukum agama itu.

Dalam artikel ini kita akan lebih  mengarahkan fokus kita pada ‘Deposito Tetap’, dan juga fokus pada apa yang disebut transaksi “Murabahah” , guna menjelaskan kedua hal itu dalam transaksi peminjaman uang. 

Ada pepatah bahwa jika Anda tidak menanam, maka Anda tidak dapat menuai. Ini merupakan penyangkalan terhadap adanya “klaim palsu” atas ‘nilai waktu’ dari sebuah mata uang. Uang dengan sendirinya tidak boleh berubah nilainya seiring waktu tanpa melakukan kerja, atau tanpa risiko (kehilangan atau keuntungan) yang melekat dalam transaksi dagang  yang sebenarnya.

Nabi SAW menyatakan bahwa setiap transaksi yang melibatkan pertukaran ‘uang’ dengan ‘uang’ harus merupakan pertukaran yang setara, yaitu, tanpa ada perbedaan dalam jumlah uang yang dipertukarkan.

Nabi  menyatakan bahwa pertukaran yang tidak setara akan membuka pintu bagi peningkatan uang dari waktu ke waktu dan itu  adalah Riba. Islam juga menegaskan bahwa semua transaksi dagang  harus tetap mengandung unsur risiko , baik  ‘untung’ atau ‘rugi’. Sehingga Allah Maha Tinggi kemudian dapat melakukan intervensi untuk mendistribusikan dan mendistribusikan kekayaan dengan mengambil dari sesorang  dan memberikan kepada orang lain.

Dengan cara ini orang kaya tidak akan tetap kaya selamanya, dan orang miskin tidak akan dipenjara dalam kemiskinan secara permanen.

Dalam sebuah karya besarnya, sebuah buku  yang berjudul Merchant of Venice’, William Shakespeare menyamakan Riba atau riba dengan satu ‘pon daging’. Dan dalam mimpinya Nabi Muhammad SAW melihat rentenir terlihat sebagai ‘pengisap darah’ , dan  beliau  berdiri di sungai darah.

Kita telah mencatat sebelumnya bahwa Nabi mengutuk “keempat fihak” penyelenggara riba itu, dan menyatakan bahwa “mereka semua sama-sama berdosa, yaitu mereka yang ‘mengambil’ Riba, ‘memberi’ Riba, ‘mencatat transaksi’, dan ‘dua saksi’.”

Siapa pun yang  meninggal dengan kutukan Nabi padanya,  tidak akan pernah bisa lepas dari api neraka. Al-Qur’an sendiri menyatakan bahwa rentenir akan dihukum dengan api neraka yang abadi:

 

“Orang-orang yang memakan  riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran  penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan karena mereka berkata , sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu  (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.” (QS Al-Baqarah 2: 275)

 

Lalu, bagaimana status seseorang yang membuat ‘Deposito Tetap‘ dengan uangnya di bank atau lembaga keuangan lainnya? Pertama-tama harus jelas bahwa dia tidak memberi hadiah uang. Juga harus fahami bahwa bahwa dia sebenarnya tidak  melakukan transaksi ‘dagang’,  karena dia dijamin pengembalian uangnya ditambah sejumlah tambahan.

Artinya Ini tidak ada risiko. Berarti tidak ada kemungkinan merugi. Dan karenanya itu, jelas ini bukan perniagaan!,  Bahkan saat membuat ‘deposito tetap’ itu, ia telah meminjamkan uangnya dengan bunga (itu Riba), dan karenanya dia telah menjadi rentenir yang terkutuk.

Bagi mereka (baik Muslim, Kristen, Hindu, dll.) yang membaca artikel  ini dan, jika takut akan hukuman yang kekal dari Allah, segeralah  menanggapi dengan menghentikan praktek  ‘Deposit Tetap’ mereka. Jika anda  ingin tahu apa yang bisa mereka lakukan dengan uang hasil Riba mereka itu , mereka tidak boleh menggunakannya sendiri, juga tidak boleh diberikan kepada orang lain sebagai amal.

 

 

Riba Lewat Pintu Belakang

Bank Islam dan lembaga keuangan Islam lainnya saat ini meminjamkan uang dengan bunga melalui pintu belakang dengan menyamarkan pinjaman sebagai penjualan secara kredit. Mereka menyebutnya murabahah.

Tapi yang pasti itu  bukan benar benar  murabahah. Itu adalah Riba! Apa yang dilakukan bank (Islam) itu adalah menawarkan barang yang dijual dalam transaksi kredit dengan harga yang jauh lebih tinggi dari harga tunai.

Sementara transaksi kredit (pembayaran tertunda) sendiri adalah halal (QS. Al Baqarah: 282), karena Nabi Muhammad SAW  sendiri pernah  terlibat dalam transaksi seperti itu, tapi tidak ada bukti bahwa harga kredit dalam transaksi (yang dilakukan Nabi) lebih tinggi daripada harga tunai.

Ketika harga kredit lebih tinggi dari harga tunai maka implikasinya adalah waktu menjadi memiliki nilai. Dan esensi riba adalah dimana nilai uang bertambah seiring waktu.

Ketika seorang Nasabah (bank)  ingin membeli sesuatu, tetapi tidak memiliki cukup uang tunai untuk membelinya, apa yang disebut bank syariah itu masuk ke dalam “fiksi” (seolah olah) melakukan pembelian barang dengan harga tunai dan kemudian menjualnya kepada klien secara kredit. Kemudian  bunga ditambahkan ke harga jual sehingga membuat harga kredit untuk barang secara substansial lebih tinggi dari harga tunai.

Sebenarnya bank tidak pernah benar-benar membeli barang. Sebaliknya, ia menulis cek (meminjamkan uang) kepada nasabah yang kemudian nasabah itu membeli barang  atas namanya. Kemudian  bank memegang hak gadai pada barang sampai harga jual (yang ditentukan bank) itu  akhirnya bisa dibayar penuh ke bank.

Karena itu bank menjual sesuatu yang tidak pernah benar-benar dimiliki, dan itu adalah Haram! Dan sebenarnya ‘penjualan’ itu, juga sepenuhnya fiktif. Apa yang sebenarnya dilakukan bank adalah ‘meminjamkan’ sejumlah uang tertentu dengan bunga selama periode waktu tertentu, dan kemudian mendenominasi (merubah nilai) ‘pinjaman’ menjadi sejumlah total akhir yang juga termasuk  pembayaran bunga , (seolah olah) sebagai suatu transaksi ‘jual beli/penjualan’.

Pada saat Nasabah  gagal membayar angsuran uang, maka kepada  nasabah itu akan diperlakukan “senam finansial” yang konyol dan sangat memalukan.

Coba fikir kan hal ini : seorang klien melakukan transaksi murabahah dengan Bank Islam yang tidak disebutkan namanya untuk membeli rumah (dari penjual runah) dengan harga pasar $500.000. Bank menulis cek kepada pejual rumah itu  sebesar $500.000. dengan uang itu  kemudian Bank membeli rumah atas nama nasabah. Jadi Nasabah kemudian menjadi pemilik sah rumah itu. Bank kemudian bertransaksi dengan Nasabah dengan perjanjian penjualan fiktif, yaitu  menjual kepada nasabah secara kredit rumah yang tidak pernah dimiliki bank itu,  karena bank tidak mungkin menjual secara kontan dengan $1 juta. Jadi ada perbedaan antara harga kredit dan harga  tunai sejumlah $500.000.

Jika satu bulan setelah memasuki masa perjanjian, klien gagal membayara (cicilannya). Bank kemudian mengambil alih rumah itu dan menjualnya di pasar bebas seharga $ 500.000. Tetapi bank kemudian menuntut nasabah untuk membayar sisanya yang hampir $ 500.000 itu.

Fihak Pengadilan, bagaimanapun akan menolak klaim (nasabah) dan memutuskan bahwa bank berhak atas pembayaran bunga untuk masa kredit yang disepakati (yaitu, jumlah waktu yang dibutuhkan bank untuk mendapatkan kelebihan bunga $500.000.).

Kita telah memberi  peringatan  kepada para ulama Islam yang masih tetap bertahan  membela apa yang disebut transaksi Murabahah Bank Islam itu. Mereka tetap membela transaksi (Murabahah) itu dengan Fatwa  yang sama dan tidak valid.  Dengan Fatwa yang ada sekarang ini, secara membabi buta menyatakan bahwa uang kertas didunia modern sebagai halal, dan fatwa yang  sama secara membabi buta menyatakan bahwa  ‘uang elektronik’ yang akan segera  datang itu sebagai halal.

Jika mereka masih dengan gigih membela  apa yang disebut transaksi Murabahah itu, maka nanti  dipengadilan Allah (mereka akan tahu) bahwa itu bukan Murabahah, tetapi Riba, maka pada saat itu mereka tidak dapat lagi memohon belas kasihan dari Allah karena mereka telah salah jalan, dan mereka tidak lagi bisa mengatakan bahwa “Saya tidak tahu hal itu”.

 

 

Kesimpulan (oleh Admin aaz)

Ada empat atau lebih  kemungkinan aspek riba dalam sebuah  transaksi Murabahah,

1.Pertama karena barang yang dibeli nasabah bukanlah milik bank, taruhlah  diupayakan dibeli terlebih dulu oleh bank, maka itu hanya upaya menutup transaksi yang sebenarnya yaitu mengambil keuntungan dari transaksi pinjam meminjam uang. .

يَا رَسُولَ اللَّهِ يَأْتِينِى الرَّجُلُ فَيُرِيدُ مِنِّى الْبَيْعَ لَيْسَ عِنْدِى أَفَأَبْتَاعُهُ لَهُ مِنَ السُّوقِ فَقَالَ « لاَ تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ 

“Wahai Rasulullah, seseorang mendatangiku lantas ia menginginkan dariku menjual barang yang bukan milikku. Apakah aku harus membelikan untuknya dari pasar?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah engkau menjual barang yang bukan milikmu.”(HR. Abu Daud no. 3503, An Nasai no. 4613, At Tirmidzi)

 

2.Aspek riba kedua adalah adanya unsur mengambil keuntungan dari transaksi pinjam meminjam uang dengan bunga, yang disamarkan sebagai  keuntungan transaksi jual beli. Dasar hukumnya  adalah surat Al-Baqarah, 2:278-281),

 

3.Aspek riba ketiga adalah  hadist yang melarang seseorang menjual kembali barangnya ditempat yang sama.  artinya  menciptakan harga pasar baru untuk satu barang yang sama  dalam satu daerah/tempat..

إِنَّ رَسُولَ اللهِ نَهَى أَنْ تُبَاعَ السِّلَعُ حَيْثُ تُبْتَاعُ حَتَّى يَحُوزَهَا التُّجَّارُ إِلَى رِحَالِهِمْ

“Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang penjualan barang-barang dagangan di tempat dibelinya barang-barang itu hingga para pedagang mengangkutnya ke rumah-rumah mereka.” (HR. Abu Dawud, dinyatakan hasan oleh al-Albani dengan penguatnya)

كُنَّا فِي زَمَانِ رَسُولِ اللهِ نَبْتَاعُ الطَّعَامَ، فَيَبْعَثُ عَلَيْنَا مَنْ يَأْمُرُنَا بِانْتِقَالِهِ مِنَ الْمَكَانِ الَّذِي ابْتَعْنَاهُ فِيهِ إِلَى مَكَانٍ سِوَاهُ قَبْلَ أَنْ نَبِيعَهُ

“Pada zaman Rasulullah, kami membeli makanan, lantas beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus kepada kami petugas yang memerintahkan agar barang itu diangkut dari tempat kami membelinya ke tempat lain sebelum kami menjualnya.” (HR. Muslim)

 

4.Aspek riba keempat  adalah menghilangkan resiko dagang.  :.

عن عَبْد اللَّهِ بْنَ عَمْرٍو قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « لاَ يَحِلُّ سَلَفٌ وَبَيْعٌ وَلاَ شَرْطَانِ فِى بَيْعٍ وَلاَ رِبْحُ مَا لَمْ تَضْمَنْ وَلاَ بَيْعُ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ ».

Dari Abdullah bin ‘Amr, dia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Tidaklah halal transaksi utang-piutang yang dicampur dengan transaksi jual beli, tidak boleh ada dua syarat dalam satu transaksi jual beli, tidaklah halal keuntungan yang didapatkan tanpa adanya tanggung jawab untuk menanggung kerugian, dan engkau tidak boleh menjual barang yang bukan milikmu.” (HR. Abu Daud, no. 3506)

Dalam Hadist ini ada empat larangan dalam suatu transaksi jual beli. Yaitu larangan mencampur transaksi hutang dengan jual beli, larangan adanya dua syarat dalam transaksi jual beli, larangan menghilangkan resiko dagang dan larangan menjual barang yang bulkan/belum jadi miliknya.

Kita hanya  menyoroti praktek menghilangkan resiko kerugian dalam perdagangan, karena praktek ini sangat umum dilakukan, dan dari sini mulai kelihatan aspek penindasan ribawi itu  selain bunga yang tinggi. Biasanya praktek menghilangkan resiko rugi ini dilakukan dengan menyita barang yang ditransaksikan untuk kemudian dilelang.

 

WaAllahualam, mudah-mudahan bermanfaat

 

Artikel kita yang terkait  transaksi riba  :

 

This entry was posted in Islamic View and tagged , . Bookmark the permalink.

18 Responses to MURABAHAH – RIBA LEWAT PINTU BELAKANG

  1. zan says:

    mau nanya aja min,
    apakah cashback atau diskon itu termasuk riba?

    • The admin says:

      Bukan, itu khan biasanya bagian dari promo yang malah menguntungkan. Ciri riba selalu ada penindasan kesatu fihak.

  2. katimin says:

    Ingin bertanya min,

    Saya kerja di perusahaan dealer mobil pada bagian building & network development yang beberapa item pekerjaannya mencakup: cari lokasi (sewa & beli tanah), koordinasi & pengawasan pembangunan gedung serta reklame suatu merk mobil pada bangunan dealer tersebut.
    Dan yang seperti diketahui bersama, dealer mobil selain melayani pembelian secara tunai, melainkan juga secara kredit yang bekerja sama dengan berbagai macam leasing. Pemasukan perusahaan tidak hanya didapatkan dari margin keuntungan dari transaksi jual beli secara tunai, tapi juga komisi yang diberikan oleh leasing2 tersebut.

    Pertanyaan saya, saya sebagai karyawan perusahaan tersebut dengan pekerjaan seperti yang telah saya sebutkan diatas, apakah termasuk dalam empat pihak yang dikutuk dalam transaksi riba yang dilakukan perusahaan?

    • The admin says:

      Jika job desc nya tidak menyarankan/ngurusin orang dalam transaksi ribawi, ya berarti bukan termasuk empat fihak itu, anda yg lebih tahu.

    • katimin says:

      Terima kasih jawabannya admin.

      Job desc saya tidak secara langsung menyarankan atau mengurusi pada transaksi riba nya. Tapi saya bekerja pada perusahaan yang pemasukannya dari transaksi riba. Keterlibatan saya yaitu dalam hal pengawasan dalam membangun gedung untuk kemudian didalam gedung tersebut operasional transaksi riba perusahaan berlangsung. Dan juga pengurusan reklame guna mempromosikan produk jualan perusahaan tersebut yang pada akhirnya juga terjadi transaksi riba.

      Dan maaf, disinilah yang jadi kebingungan saya.. Mohon masukan admin untuk saya yang belajar dan berusaha untuk tidak terlibat dalam transaksi riba.

      • The admin says:

        Saya kira tadinya dealer menjual secara cash ke leasing. Kalo emang membuka kredit sendiri ya penghasilan usaha jadi tidak bersih ya, khan juga untuk menggajih krywn.
        Ada 2 keponakan sy yg keluar dari bank syariah, yg satu kemudian cari kerja lain yg satu lg berdagang. Rejeki Allah khan sangat luas.

      • katimin says:

        Selain menerima tunai/cash dari leasing, dealer/perusahaan juga menerima komisi dari leasing tersebut jika customer membeli mobil secara kredit. Kredit disediakan oleh leasing, sehingga customer membayar cicilan ke leasing. Namun harga total yang dicicil jadi lebih tinggi karena adanya bunga, belum lagi kalau ada denda jika terlambat membayar. …

  3. aji says:

    Maaf min kalo pertanyaan ini kurang berbobot , maksudnya lewat pintu belakang apa ya?

    • The admin says:

      Itu bahasa satire/sindiran sj, kalo bank konvensional khan tdk perlu sembunyi dibalik topeng.

    • aji says:

      Min , Kalo jual beli forex itu gimana ya hukumnya?

      • The admin says:

        DSN MUI sendiri menyatakan halal dengan ragu2 dalam fatwanya thn 2002, karena disebutkan “Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya”.

        Padahal dengan referensi Hadist No.5 yang mereka pakai itu saja, harusnya sdh bisa diputuskan bahwa perdagangan valas adalah haram, karena ditujukan untuk mendapat tambahan (keuntungan) :

        Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain; janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain; dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai.”

        Kita akan mengkaji praktek transaksi perdagagan valas dan Fatwa MUI itu dalam artikel tersendiri.

  4. Tofa says:

    Min sya mau brtanya, d tmpat sya ada orang, masih saudara mlah sma sya, saudara jauh. Dia pemborong rumah ato bangunan apalah intinya itu. Sistemnya bgini. Misal sya mau bkin rumah, biaya 50jt. Nah sya cma punya 30jta. Ttp sma dia d buatkan n sisanya yg 20jta bsa d bayar bbrapa kali n gak da btas waktu yg pnting hasil ahir 20jt. Gmana min, apa transaksi utang tsb trmasuk riba? Ttima kasih..

    • The admin says:

      Itu hanya transaksi jual beli biasa dengan pembayaran dicicil. Selama tidak ada bunga maka tidak ada unsur riba.

      • Tofa says:

        Trimakasih masukanya min…
        Min tentang corona, mnurut admin gmana prkembangan saat ini dg intruksi presiden yg smua stba d rumah. Maf mungkin salah brtanya d artikel ini, tpi mohon tanggapanya. Trimakasih…

  5. Muhammad Fauz says:

    Min,sekarang kan banyak orang yang hutang riba dan dll,nah apakah sebuah hutang bisa dimaafkan oleh allah swt baik orang yang sadar atau tidak dan serta apakah ada dalilnya baik al-quran atau hadist?

    • The admin says:

      Kebanyakan orang tahunya riba itu hanya membungakan uang, padahal Riba ada 73 macam, dan yg menggila saat ini justru riba-riba yang samar itu. Seperti trading mata uang baik fiat/digital, dropshipper/reseller, main saham, dsb.

      Allah menerima taubat pelaku riba jika benar” bertaubat, itu ada di Al_baqarah:179
      “Jika kamu tidak melaksanakan (taubat), maka umumkanlah perang oleh Allah dan Rasul-Nya. Tetapi jika kamu bertobat, maka kamu berhak atas pokok hartamu. Kamu tidak berbuat zalim dan tidak dizalimi.” Al baqarah:179

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *