BERDAGANG UANG DIGITAL, PANDANGAN ULAMA BEBERAPA NEGARA

Egypt’s Grand Mufti Bans Bitcoin Trading

Kita akan mengungkap pandangan  beberapa Ulama dari beberapa negara yang  tentang  perdagangan dan investasi dalam uang digital atau Uang Virtual atau disebut juga cryptocurrency,

Meski mereka dijuluki Ulama dunia , jangan kita berekspektasi besar bahwa mereka akan mengeluarkan opininya dengan pendekatan yang tajam dan mendalam soal mata uang, Karena sepertinya memang hanya sedikit Ulama islam yang mendalami sistem mata uang menurut Islam, dan sistem ekonomi global korup yang diciptakan dan diberlakukan oleh globalis sejak akhir perang dunia 2, yaitu mereka mengganti sistem kolonialisme klasik dengan dengan sistem penjajahan ekonomi baru.

Jika anda mengerti kalimat terakhir dalam alinea diatas, kami yakin anda adalah salah satu orang langka yang mendapat hidayah. 

Saat ini sudah hampir 1500 jenis mata uang digital diluncurkan oleh fihak yang tidak jelas siapa dibelakangnya karena semuanya datang dan dikendalikan dari luar negeri dan diakui  tanpa campur tangan dan keterlibatan pemerintah manapun.

Diantara ribuan jenis uang digital itu BitCoin menempati urutan teratas didunia . Pemerintah Indonesia sendiri sejak Januarai 2018  telah resmi melarang transaksi Bitcoin diIndonesia. tapi  aneh dan lucunya, meski pemerintah mengaku tidak ada keterlibat didalamnya, tapi anehnya, faktanya Bitcoin bisa interkoneksi  faktanya Bitcoin bisa interkoneksi dengan  bank bank resmi bahkan juga dengan Bank  milik pemerintah.

Para Ulama yang kita kutip pendapatnya ini tidak mengkaji mata uang dari secara detail, semuanya hanya melihat secara sederhana dari adanya unsur spekulasi dan dimanfaatkan untuk pencucian uang hasil kejahatan, namun paling tidak bisa menjadi referensi tambahan bagi yang berniat atau yang sudah melakukan investasi dalam uang virtual ini.

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” (QS. Al Maidah: 90).

 

Islam  sebenarnya telah memandu secara detail  tentang apa saja yang boleh dijadikan mata uang (alat pembayaran) , bagaimana  ciri ciri mata uang yang seharusnya  dan bagaimana mempertukarkan  antara mata uang yang dihalalkan. Tapi bahkan para Ulama dunia itu juga tidak ada satupun yang menyebut bahwa mata uang tidak boleh diperdagangkan.

 

Padahal hadits menyebut inti daripada riba adalah justru ada pada pertukaran mata uang. Dari mata uang yang tidak halal dan pertukaran antar mata uang itu, akan muncul inti transaksi ribawi terganas didunia. 

Yang lumayan agak bagus pendapatnya adalah dari otoritas agama Turki yang berpendapat bahwa sebuah mata uang harus bernilai stabil dan tahan terhadap inflasi. Meski mereka tidak menjelaskan seperti apa sharusnya mata uang menurut Islam.

Dibagian akhir artikel ini kita coba kaji beberapa Hadist tentang  larangan perdagangkan uang yang selama ini gagal difahami  karena  memang agak sulit diambil maknanya. Mudah mudahan memberikan pencerahan.

Terakhir, kami sangat menyarankan untuk menyimak  Ceramah  Seikh Imran Hosein tentang mata uang , dan bahkan  beliau telah memperingatkan akan munculnya Uang digital ini sejak belasan tahun lalu , sejak belum muncul mata uang paling aneh didunia ini. Pada bagian akhir artikel itu kita telah tulis kesimpulannya untuk memudahkan memahaminya. Silahkan baca dengan cermat artikel itu karena dari Ceramah SIH itu,  kita akan mendapat banyak hal yang selama ini kita tidak bisa fahami tentang mata uang.

 

1.Pandangan Ulama Arab Saudi Sheikh Assim Al Hakim , Agustus 2017

Ulama  Arab Saudi  Assim al-Hakeem menyatakan keprihatinannya atas penggunaan bitcoin, beliau mengklaim bahwa hal itu dilarang menurut hukum Islam.

Alasannya? “Kami tahu bahwa bitcoin saat bertansaksi anda akan tetap anonim  … yang berarti bahwa itu adalah gerbang terbuka bagi pencucian uang, uang obat-obatan dan uang haram,” kata al-Hakeem.

Al-Hakeem juga menunjukkan bahwa karena bitcoin adalah mata uang modern, belum pernah dibahas oleh para Ulama di masa lalu.

“Bitcoin adalah sesuatu yang baru dan baru dan ada banyak masalah serius dalam hal berurusan dengannya … apakah itu dari segi asal muasalnya  atau juga dari aspek keberlanjutan dan keamanannya,” kata al-Hakeem.

Beliau  mempertanyakan peningkatan nilai bitcoin yang dramatis dalam semalam.

Seperti  hari ini (12/8/17), satu bitcoin yang tadinya bernilai 0,1 sen sekarang melonjak setara dengan $ 11.000 plus Ini konyol, ini bukan sesuatu yang fisik yang bisa Anda sentuh,” tambahnya.

Bitcoin dilarang di bawah hukum Islam karena “ambigu” (bermakna ganda) dan memberikan kesemapatan transaksi anonimitas (tanpa nama) bagi para penjahat”

“Seorang Muslim seharusnya tidak terlibat dalam transaksi yang meragukan seperti itu, yang  hanya ingin untuk menghasilkan uang dengan cepat, untuk menghasilkan keuntungan yang cepat. Ini bukan konsep Islam,” kata al-Hakeem.

 

2.Pandangan Otoritas Agama di Turki , November 2017

Otoritas Direktorat agama Turki (Diyanet)  menyatakan Bitcoins adalah tidak Islami dan  memperingatkan warganya agar tidak memperdagangkan  mata uang digital  paling populer di dunia ini.

“Membeli dan menjual mata uang virtual tidak sesuai dengan agama  karena nilai  mereka terbuka terhadap adanya spekulasi, mereka dapat dengan mudah digunakan dalam aktivitas ilegal seperti pencucian uang dan mereka tidak berada di bawah pengawasan dan pengawasan negara,” Demikian dikatakan Direktorat Agama Turki (Diyanet),

Ditambahkan bahwa Bitcoin juga belum diberi wewenang oleh negara Turki (untuk melakukan transaksi).

Ulama ini berpendapat , agar mata uang  menjadi halal maka dia harus bersifat deflatif, yang berarti harus tahan terhadap inflasi dan memliki harga pasar yang stabil.

 

3.Pandangan Ulama Besar Mesir Sheikh Shawki Allam, Januari 2018

Mufti (Ulama) Agung Mesir Shawki Allam telah mengeluarkan fatwa baru yang melarang perdagangan salah satu  kriptocurrency terkemuka di dunia dan menyatakannya dilarang dalam Islam.

“Bitcoin dilarang di Syariah karena hal itu menyebabkan kerugian bagi individu, kelompok, dan institusi,” Kata Mufti Besar Mesir Shawki Allam mengatakan pada hari Senin, seperti dikutip oleh suratkabar Ahram.

Ulama Mesir itu membandingkan pertukaran perdagangan kriptocurrency dengan perjudian, yang dilarang dalam Islam “karena tanggung jawab langsungnya dalam kehancuran finansial bagi individu.”

Dia menambahkan bahwa bitcoin dapat berdampak negatif terhadap keselamatan hukum bagi orang-orang yang memperdagangkannya, dan memberikan  kemudahan dalam transaksi  pencucian uang dan perdagangan selundupan.

 

 

Kajian Hadist  Perdagangan Uang (admin aaz)

Untuk memahami hal ini paling tidak harus menelaah dua buah Hadist berikut.

 

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ يَدًا بِيَدٍ فَمَنْ زَادَ أَوِ اسْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى الآخِذُ وَالْمُعْطِى فِيهِ سَوَاءٌ

“Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai). Barangsiapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah berbuat riba. Orang yang mengambil tambahan tersebut dan orang yang memberinya sama-sama berada dalam dosa.” (HR. Muslim no. 1584)

 

حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ سَعِيدٍ قَالَ حَدَّثَنَا مُعَاوِيَةُ بْنُ أَبِي سَلَّامٍ الْحَبَشِيُّ قَالَ سَمِعْتُ يَحْيَى بْنَ أَبِي كَثِيرٍ يَقُولُ سَمِعْتُ عُقْبَةَ بْنَ عَبْدِ الْغَافِرِ يَقُولُ سَمِعْتُ أَبَا سَعِيدٍ الْخُدْرِيَّ يَقُولُ جَاءَ بِلَالٌ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِتَمْرٍ فَقَالَ مِنْ أَيْنَ لَكَ هَذَا فَقَالَ كَانَ عِنْدِي تَمْرٌ رَدِيءٌ فَبِعْتُهُ بِهَذَا فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوَّهْ عَيْنُ الرِّبَا عَيْنُ الرِّبَا فَلَا تَقْرَبَنَّهُ وَلَكِنْ بِعْ تَمْرَكَ بِمَا شِئْتَ ثُمَّ اشْتَرِ بِهِ مَا بَدَا لَكَ

Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Sa’id] berkata; telah menceritakan kepada kami [Mu’awiyah bin Abu Salam Al Habasyi] berkata; aku mendengar [Yahya bin Abu Katsir] berkata; aku mendengar [Uqbah bin Abdul Ghafir] berkata; aku mendengar [Abu Sa’id Al Khudri] berkata;

“Bilal datang menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dengan membawa kurma, lalu beliau bersabda: “Dari mana engkau dapatkan kurma ini?” maka Bilal menjawab; “Aku mempunyai kurma yang jelek, lalu aku menjualnya (menukarkan) dengan kurma ini, ” maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pun bersabda: “Celakah kamu, ini adalah riba, ini adalah riba, Jangan sampai engkau mendekatinya. Akan tetapi juallah dahulu kurma milikmu sesukamu, setelah itu belilah apa yang engkau inginkan dengan uang penjualan tersebut.”(HR. Ahmad No.11167)

 

Kesimpulan dari kedua Hadist tersebut adalah  :

  1. Bahwa ada dua jenis benda yang boleh (disunahkan) untuk dijadikan alat tukar (mata uang)  yaitu Logam mulia dan bahan makanan pokok.
  2. Bahwa suatu mata uang harus secara fisik bisa dilihat dan dipegang dengan tangan.
  3. Bahwa suatu mata uang harus mempunyai nilai Intrinsik, yaitu mengandung nilai sesuai harganya.
  4. Bahwa antar mata uang hanya boleh dipertukarkan tanpa mengambil keuntungan. Artinya mata uang tidak boleh diperjual belikan, Jika mengambil keuntungan transaksi itu menjadi Riba. (Disimbolkan bahwa mengambil keuntungan dalam pertukaran Kurma baik dengan Kurma jelek) .
  5. Bahwa antar mata uang hanya boleh dipertukarkan dengan nilai yang tetap.(disimbolkan takaran tetap sama). Misalnya,  di Amerika Serikat  1 gram emas bisa ditebus dengan 20US$ sedang  1 gram emas diIndonesia harus ditebus dengan Rp500.000 , maka Kurs US$ itu harusnya tetap di RP.10.000/US$, atau hanya boleh berubah oleh perubahan harga emas.
  6. Jika memperjual belikan mata uang yang halal saja adalah Riba, maka sudah pasti memperjualkan uang Digital sudah pasti haram. selain karena memang mengandung unsur perjudian (untung-untungan). 

 

Wa Allahualam. mudah mudahan bermanfaat.

This entry was posted in Islamic View and tagged , . Bookmark the permalink.

2 Responses to BERDAGANG UANG DIGITAL, PANDANGAN ULAMA BEBERAPA NEGARA

  1. 1 gram emas = 20 US
    1 gram emas = Rp. 500.000
    20 US = Rp. 500.000
    1 US = Rp.500.000/20
    1 US =Rp. 25.000

    • The admin says:

      Masalah utamanya bukan berapa nilai kursnya.
      Tapi, pertama Kurs itu harusnya bersifat tetap. Mata uang kertas sekarang ini gagal menjalankan fungsinya sebagai alat penyimpan kekayaan, tapi sukses sebagai alat perbudakan modern.
      Contohnya : Tahun 2000 kita bisa membeli motor baru dengan uang 2,5juta, Tapi jika pada tahun 2000 itu kita simpan uang itu maka kini uang 2,5jt itu hanya bisa untuk membeli sebuah sepeda. Artinya kekayaan menguap dengan berjalannya waktu, itu salah satu inti perbudakannya.

      Kedua, harga emas harusnya bersifat tetap karena menurut Hadist emas adalah salah satu mata uang , jadi tidak bisa diperdagangkan tapi hanya bisa dipertukarkan dengan nilai yg tetap dan takaran sama (itu adalah makna hadist : emas dengan emas , perak dengan perak dst dst…).
      Sederhanyanya , misal tahun 2000 harga emas 100rb/gr, maka sekarang harga emas harusnya tetap 100rb/gr. Jika tahun 2000 kurs dolar= Rp.2500 maka harusnya Kurs itu tetap segitu sampai sekarang.
      Saya kira inti perbudakannya lebih bisa ditangkap sekarang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *